Penulis
KOMPAS.com - Bupati Wajo, Andi Rosman mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan pribadi.
"Sekali lagi, kendaraan dinas bukan milik pribadi, dan itu hanya bisa digunakan saat kepentingan kedinasan," ujarnya, Minggu (15/3/2026), dikutip dari Tribun-Timur.com.
Baca juga: Ini Alasan Bupati Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Menurutnya, penggunaan fasilitas negara wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, pihaknya juga bakal melakukan pengawasan terhadap penggunaan ke mobil dinas selama masa libur lebaran 2026.
"Tentu, pengawasan dilakukan guna mencegah ASN menyalahgunakan fasilitas negara," paparnya.
Andi Rohman juga bakal menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terpantau menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Apalagi jika ada laporan dari masyarakat, maka sanksi akan dikenakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: KPK Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Dirinya juga mengajak ASN ikut mengawasi penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran 2026.
"Ayo kita sama-sama mengawasi penggunaan kendaraan dinas saat mudik lebaran, sekali lagi itu tidak boleh," ucap Andi Rosman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melarang aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan operasional, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional.
“Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Melanggar Ada Sanksi Penurunan Pangkat
Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kan bisa jadi kemudian ya ada hal-hal yang tidak kita inginkan, ini kan nantinya kan bisa berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan-kendaraan tersebut,” tukas Budi.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Bupati Wajo Andi Rosman Sanksi ASN Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran" dan Kompas.com dengan judul "KPK Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang