Penulis
KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan umat Islam, dewasa maupun anak-anak, di bulan Ramadhan.
Waktu membayar zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadhan sampai paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Hukum dan Ketentuannya
Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok adalah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Ukuran tersebut setara dengan ukuran satu sha’ makanan pokok sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Di Indonesia sendiri, karena makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras atau dengan uang sesuai dengan harga makanan pokok.
Baca juga: Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Besarannya di Seluruh Kota/Kabupaten
Ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 1 sha’ makanan pokok.
Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Pinjaman, Bolehkah? Baznas Beri Penjelasan
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 50.000,00 per jiwa.
Meski sudah ada standar nasional besaran zakat fitrah, BAZNAS memberikan penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras secara signifikan.
Diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat jika harga beras di wilayah mereka jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata nasional.
Baca juga: Kapan Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Lengkapnya
Anda juga dapat melakukan pembayaran zakat secara online melalui Baznas dengan mengunjungi laman https://baznas.go.id/bayarzakat.
Baca juga: Daftar Lengkap Zakat Fitrah Baznas 2026 di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat dan Bacaan Niatnya
Bagi zakat fitrah yang dikumpulkan melalui Baznas, akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.
Zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang