Penulis
KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat menganulir pengangkatan seorang prajurit karena ditemukan masalah pada dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan saat seleksi penerimaan calon prajurit.
TNI AD membatalkan Surat Keputusan (Skep) Pengangkatan Aloysius Dalo Odjan sebagai Prajurit Dua di Bali.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Infanteri Widi Rahman menyebut, dokumen SKCK yang bersangkutan tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.
"Terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya terkait riwayat permasalahan hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti proses rekrutmen," kata Widi dilansir Antara, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, TNI AD mewajibkan seluruh calon prajurit memenuhi persyaratan administrasi secara ketat dalam setiap proses rekrutmen.
Baca juga: Sosok Yudi Abrimantyo, Jenderal Bintang 3 yang Lepas Jabatan Kabais TNI Usai Kasus Andrie Yunus
Widi menjelaskan alur kepemilikan SKCK Aloysius Dalo Odjan awalnya diterbitkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur saat mengikuti seleksi sebagai kelengkapan administrasi.
Dalam seleksi administrasi tersebut, panitia seleksi menyatakan seluruh dokumen, termasuk SKCK, lengkap. Aloysius akhirnya dapat mengikuti tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus.
Namun, muncul informasi di ruang publik mengenai dugaan masalah hukum yang melibatkan Aloysius Dalo Odjan.
Baca juga: Panglima TNI Lantik 12 Pejabat Baru di Lingkungan TNI AD, AU, dan AL
"Informasi mengenai kasus tersebut diketahui Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026 sehingga Danrem 161/Wira Sakti melakukan penyampaian laporan khusus pada 29 Januari 2026," ujar Widi.
Dari sana, TNI AD kemudian melakukan penelusuran bersama pihak terkait dan ditemukan bahwa Aloysius Dalo Odjan pernah terlibat tindak pidana pada 30 Agustus 2025.
Korban dari tindakan Aloysius telah membuat laporan polisi di Polres Flores Timur pada 31 Agustus 2025.
Baca juga: Sosok Andrie Yunus, Aktivis yang Disiram Air Keras, Pernah Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel
Pada 23 September 2025, Aloysius ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Flores Timur pada 16 Oktober 2025.
Namun, Aloysius Dalo Odjan mengurus SKCK di Polda NTT dan bisa diterbitkan pada 3 Oktober 2025.
Selanjutnya, Widi menjelaskan, kewenangan institusi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait proses penerbitan maupun penggunaan SKCK dari kepolisian maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari institusi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Widi.
TNI AD kemudian membatalkan Skep pengangkatan dan mengembalikan status Aloysius Dalo Odjan menjadi warga sipil demi menjaga integritas rekrutmen prajurit TNI.
Widi juga menegaskan pembatalan tersebut merupakan proses anulir sejak awal seleksi, bukan pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran penerbitan maupun penggunaan SKCK, TNI AD menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai kewenangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang