Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Lolos, Pengangkatan Prajurit TNI AD Dianulir karena SKCK Bermasalah

Kompas.com, 26 Maret 2026, 09:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat menganulir pengangkatan seorang prajurit karena ditemukan masalah pada dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan saat seleksi penerimaan calon prajurit.

TNI AD membatalkan Surat Keputusan (Skep) Pengangkatan Aloysius Dalo Odjan sebagai Prajurit Dua di Bali.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Infanteri Widi Rahman menyebut, dokumen SKCK yang bersangkutan tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.

"Terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya terkait riwayat permasalahan hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti proses rekrutmen," kata Widi dilansir Antara, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, TNI AD mewajibkan seluruh calon prajurit memenuhi persyaratan administrasi secara ketat dalam setiap proses rekrutmen.

Baca juga: Sosok Yudi Abrimantyo, Jenderal Bintang 3 yang Lepas Jabatan Kabais TNI Usai Kasus Andrie Yunus

Sempat dinyatakan lulus seleksi TNI AD

Widi menjelaskan alur kepemilikan SKCK Aloysius Dalo Odjan awalnya diterbitkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur saat mengikuti seleksi sebagai kelengkapan administrasi.

Dalam seleksi administrasi tersebut, panitia seleksi menyatakan seluruh dokumen, termasuk SKCK, lengkap. Aloysius akhirnya dapat mengikuti tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus.

Namun, muncul informasi di ruang publik mengenai dugaan masalah hukum yang melibatkan Aloysius Dalo Odjan.

Baca juga: Panglima TNI Lantik 12 Pejabat Baru di Lingkungan TNI AD, AU, dan AL

"Informasi mengenai kasus tersebut diketahui Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026 sehingga Danrem 161/Wira Sakti melakukan penyampaian laporan khusus pada 29 Januari 2026," ujar Widi.

Dari sana, TNI AD kemudian melakukan penelusuran bersama pihak terkait dan ditemukan bahwa Aloysius Dalo Odjan pernah terlibat tindak pidana pada 30 Agustus 2025.

Korban dari tindakan Aloysius telah membuat laporan polisi di Polres Flores Timur pada 31 Agustus 2025.

Baca juga: Sosok Andrie Yunus, Aktivis yang Disiram Air Keras, Pernah Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel

Ditetapkan jadi tersangka pada September 2025

Pada 23 September 2025, Aloysius ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Flores Timur pada 16 Oktober 2025.

Namun, Aloysius Dalo Odjan mengurus SKCK di Polda NTT dan bisa diterbitkan pada 3 Oktober 2025.

Selanjutnya, Widi menjelaskan, kewenangan institusi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mudik Gratis Lebaran 2026 Naik Kapal Perang TNI AL: Cek Cara Daftar, Rute, Syarat, dan Jadwal Berangkat

"Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait proses penerbitan maupun penggunaan SKCK dari kepolisian maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari institusi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Widi.

TNI AD kemudian membatalkan Skep pengangkatan dan mengembalikan status Aloysius Dalo Odjan menjadi warga sipil demi menjaga integritas rekrutmen prajurit TNI.

Widi juga menegaskan pembatalan tersebut merupakan proses anulir sejak awal seleksi, bukan pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran penerbitan maupun penggunaan SKCK, TNI AD menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai kewenangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau