Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk membatasi akses media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi.
Pembatasan dilakukan agar anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif menggunakan media sosial.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun," ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
"Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” tambahnya.
Baca juga: Daftar Medsos yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun, YouTube hingga TikTok
Meutya menyampaikan bahwa pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial oleh anak.
Risiko tersebut antara lain kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menargetkan pengguna usia muda.
Oleh sebab itu, pemerintah hadir supaya orangtua tidak seorang diri menghadapi kekuatan algoritma.
Meutya juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence yang dinilai menambah tantangan di ruang digital.
Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” ungkap Meutya.
Baca juga: Pemerintah Akan Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tahapan penerapan kebijakan perlindungan anak di platform digital melalui peraturan menteri terkait.
Tahap implementasi dijadwalkan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut diterapkan pada sejumlah layanan media sosial dan jejaring yang banyak digunakan, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya mengakui bahwa penerapan aturan tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat.
Kendati demikian, ia menilai langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus memastikan perkembangan teknologi berjalan sejalan dengan upaya perlindungan generasi muda.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” pungkas Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Dedi Mulyadi Wajibkan Unggah Anggaran di Medsos, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang