Editor
KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada akhir bulan Ramadhan.
Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa dan harta, sekaligus menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalankan selama sebulan penuh.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial, yakni membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap dibahas di tengah masyarakat: bagaimana hukum zakat fitrah bagi seseorang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan? Apakah ahli waris tetap wajib membayarkannya?
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Sumatera Selatan, Lengkap Semua Kabupaten/Kota
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun bayi, selama mereka hidup pada akhir bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Kewajiban ini juga mencakup orang-orang yang menjadi tanggungan, seperti:
Dalam praktiknya, zakat fitrah dibayarkan oleh pihak yang bertanggung jawab menafkahi dan memiliki kemampuan.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Sumatera Selatan, Lengkap Semua Kabupaten/Kota
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok, setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan makanan pokok lainnya. Zakat ini juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilai makanan pokok tersebut.
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dan disalurkan kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat.
Jika dibayarkan setelah shalat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan dianggap sebagai kewajiban yang tertunda.
Dalam kajian fikih, hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan bergantung pada waktu wafatnya.
Mengacu pada pendapat ulama Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, terdapat ketentuan penting terkait waktu wajib zakat fitrah, yakni pada akhir Ramadhan dan awal Syawal.
"Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari."
Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Id, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Penjelasan tersebut juga sejalan dengan keterangan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i.
Zakat fitrah tidak wajib bagi seseorang yang meninggal dunia sebelum masuk waktu wajibnya zakat, yakni sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.