Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal libur Lebaran 2026 yang mencakup hari libur nasional dan cuti bersama.
Selain libur Lebaran 2026, terdapat tanggal merah lainnya yang berdekatan sehingga menciptakan long wekeend.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta pada periode tertentu.
Untuk itu, masyarakat perlu mencatat jadwal libur Lebaran 2026 sebagai panduan merencanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca juga: Libur Sekolah Lebaran 2026 Lebih Lama dari WFA, Ini Jadwal Lengkapnya
Ketentuan libur Lebaran 2026 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025; Nomor 2 Tahun 2025; Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat lima hari tanggal merah dalam rangka libur Lebaran 2026. Terdiri dari dua hari libur nasional dan tiga hari cuti bersama Lebaran 2026.
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026:
Baca juga: Ini Jadwal Operasional J&T, JNE, dan SiCepat Selama Libur Lebaran 2026
Selain hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026, terdapat tanggal merah lain yang berdekatan.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat dua tanggal merah yang berkaitan dengan Hari Raya Nyepi, mencakup satu hari libur nasional dan cuti bersama.
Dengan demikian, libur Lebaran 2026 yang berurutan dengan Nyepi menciptkan momen long weekend tujuh hari berturut-turut, berikut jadwalnya:
Baca juga: Jam Operasional Transjakarta ke Stasiun Diperpanjang Selama Libur Lebaran
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal penerapan skema WFA Lebaran 2026 bagi ASN maupun karyawan swasta.
Kebijakan WFA ini hanya dikecualikan kepada sektor esensial, seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, serta manufaktur industri makanan dan minuman.
Selain itu, karyawan swasta atau buruh yang menjalankan WFA juga harus tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Adapun pelaksanaan WFA bagi ASN maupun karyawan swasta ini diberlakukan dalam dua periode, yakni sebelum dan sesudah Lebaran 2026, yakni: