Penulis
KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini dituntut dua tahun penjara. Berikut kronologi lengkap perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Mark Up Video Profil Desa di Karo: Amsal Sitepu Patok Rp 30 Juta, Auditor Nilai Rp 24 Juta
Kasus ini bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Baca juga: Video Viral Warga Blokir Rel di Bandar Lampung, Ini Kronologi dan Penyebabnya
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.
Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Baca juga: Video Bukber Pejabat Sidoarjo Ala Bollywood Viral, Sekda Minta Maaf dan Sebut Tak Pakai APBD
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa.
Namun, dalam sidang terungkap bahwa perhitungan itu melibatkan pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo.
"Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan," kata Willyam.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta persidangan terkait proses klarifikasi.
Baca juga: Sekda Sidoarjo Klarifikasi Video Bukber Mewah, Mengaku Pakai Produk UMKM dan Bukan Dana APBD