Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kejati Sumut soal Jaksa Diduga Umbar Senjata ke Warga di Medan

Kompas.com, 30 Maret 2026, 19:15 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memberikan respons terkait video viral yang memperlihatkan seorang jaksa berinisial JMN diduga memperlihatkan senjata api kepada warga di kawasan Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Minggu (15/3/2026).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kebenaran peristiwa tersebut melalui bidang pengawasan internal.

"Kasus ini sedang di klarifikasi oleh bidang pengawasan," kata Rizaldi, Senin (30/3/2026), dikutip dari TribunMedan.

Baca juga: Tepergok Bawa Senjata Api ke SPBU, Seorang Pria di Bangkalan Ditangkap

Jaksa Bertugas di Kejari Labuhanbatu Selatan

Rizaldi menjelaskan, jaksa berinisial JMN diketahui bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan bekerja di bidang pidana umum (Pidum).

Ia juga menegaskan bahwa setiap jaksa yang memiliki senjata api wajib mengantongi izin dari pimpinan sesuai aturan internal kejaksaan.

"Aturan internal, kepemilikan senpi harus izin pimpinan di Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Baca juga: Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa Pakai Brownies: Ikutin Saja Alurnya, Ada yang Terganggu

Polisi Terima Laporan Dugaan Pengancaman

Terkait hal ini, Polda Sumut telah menerima laporan dari warga yang mengaku diancam menggunakan senjata api oleh seorang jaksa.

Peristiwa dugaan pengancaman itu disebut terjadi di area Amplas Warehouse pada Minggu (15/3/2026). Seorang pria yang mengaku sebagai korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut karena merasa terancam.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan pernah menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kita juga akan cek legalitas diduga senjata apakah organik atau bukan," kata Ferry, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Jaksa Gadungan Di Bogor Ditangkap Kejati Jabar, Kelabui Wanita Hingga Foto Pre-Wedding

Penyidik, lanjutnya, juga akan memeriksa status kepemilikan senjata api yang diduga digunakan, termasuk apakah senjata tersebut merupakan senjata dinas atau bukan.

Hingga kini, kepolisian belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap korban maupun jaksa yang dilaporkan, yang dalam laporan disebut berinisial PMN.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Tanggapan Kejati Sumut soal Dugaan Jaksa Pamer Senjata Api ke Warga"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau