Penulis
KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memberikan respons terkait video viral yang memperlihatkan seorang jaksa berinisial JMN diduga memperlihatkan senjata api kepada warga di kawasan Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Minggu (15/3/2026).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kebenaran peristiwa tersebut melalui bidang pengawasan internal.
"Kasus ini sedang di klarifikasi oleh bidang pengawasan," kata Rizaldi, Senin (30/3/2026), dikutip dari TribunMedan.
Baca juga: Tepergok Bawa Senjata Api ke SPBU, Seorang Pria di Bangkalan Ditangkap
Rizaldi menjelaskan, jaksa berinisial JMN diketahui bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan bekerja di bidang pidana umum (Pidum).
Ia juga menegaskan bahwa setiap jaksa yang memiliki senjata api wajib mengantongi izin dari pimpinan sesuai aturan internal kejaksaan.
"Aturan internal, kepemilikan senpi harus izin pimpinan di Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Baca juga: Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa Pakai Brownies: Ikutin Saja Alurnya, Ada yang Terganggu
Terkait hal ini, Polda Sumut telah menerima laporan dari warga yang mengaku diancam menggunakan senjata api oleh seorang jaksa.
Peristiwa dugaan pengancaman itu disebut terjadi di area Amplas Warehouse pada Minggu (15/3/2026). Seorang pria yang mengaku sebagai korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut karena merasa terancam.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan pernah menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kita juga akan cek legalitas diduga senjata apakah organik atau bukan," kata Ferry, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Jaksa Gadungan Di Bogor Ditangkap Kejati Jabar, Kelabui Wanita Hingga Foto Pre-Wedding
Penyidik, lanjutnya, juga akan memeriksa status kepemilikan senjata api yang diduga digunakan, termasuk apakah senjata tersebut merupakan senjata dinas atau bukan.
Hingga kini, kepolisian belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap korban maupun jaksa yang dilaporkan, yang dalam laporan disebut berinisial PMN.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Tanggapan Kejati Sumut soal Dugaan Jaksa Pamer Senjata Api ke Warga"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang