Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Trik Tutupi Pelat Nomor demi Hindari Tilang ETLE, Polisi Ingatkan Sanksinya

Baca di App
Lihat Foto
X/@auto_revo
Tangkapan layar video diduga pengendara menutupi pelat nomor supaya tidak terlihat aslinya untuk menghindari pelat ETLE.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan beberapa video dan foto pengendara menutupi pelat nomor kendaraannya.

Aksi tersebut dilakukan demi menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diterapkan di berbagai daerah.

Dalam sejumlah video, terlihat berbagai cara digunakan untuk menyamarkan pelat nomor, mulai dari menutup angka dengan stiker, kertas, hingga menggunakan pelat nomor palsu.

Salah satunya ditunjukkan oleh akun @Au****, Minggu (18/5/2025) ketika seorang pengendara motor diduga menyamarkan huruf U pada tiga digit terakhir pelat nomor menjadi huruf J.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa sanksi yang akan diterima pengendara jika terbukti menutupi pelat nomor demi menghindari tilang ETLE?

Baca juga: Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Apa sanksi bagi pengendara yang menutupi pelat nomor demi menghindari tilang ETLE?

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini banyak orang menutupi hingga mengubah pelat nomor agar tidak bisa dibaca hingga disamarkan menjadi milik orang lain demi menghindari tilang ETLE.

Ia menegaskan, hal tersebut tidak diperbolehkan karena fungsi pelat nomor adalah sebagai identitas kendaraan yang terlihat langsung di jalan.

“Dan polisi selain sebagai penegak hukum juga berperan penjaga keamanan, yang mana tindakan-tindakan tersebut berpotensi mengganggu kamtibmas di masyarakat,” ujar Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Terkait hal itu, Iqbal menegaskan bahwa polisi akan tetap melakukan peneguran hingga penindakan apabila ada pengendara yang menutupi pelat nomor.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap terjaga.

Baca juga: Cara Cek ETLE atau Tilang Elektronik Kendaraan Jakarta lewat HP

Iqbal menambahkan, pengendara yang tertangkap tangan menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang ETLE dapat dijerat dengan Pasal 280 jo 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penggunaan pelat nomor yang tidak ditetapkan oleh Polri.

Pasal 280 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Selain itu, pelanggar juga dapat disangkakan dengan Pasal 285 jo 48 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait persyaratan teknis dan laik jalan.

Bunyi Pasal 285 adalah, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Baca juga: Penasaran Pernah Kena Tilang ETLE atau Belum? Ini Cara Ceknya

Cara cek pelat nomor kena tilang ETLE

Untuk diketahui, sistem tilang ETLE memungkinkan polisi menindak pengendara yang melanggar lalu lintas tanpa harus menghentikan pelanggar secara langsung.

Cara kerja tilang ETLE adalah memasang kamera yang dapat merekam setiap pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik jalan.

Kamera tersebut dapat mengidentifikasi jenis kendaraan, pelat nomor, termasuk pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Apabila pengendara tertangkap kamera ETLE saat melanggar lalu lintas, polisi akan mengirimkan surat tilang secara elektronik melalui email atau secara langsung ke rumah pelanggar berdasarkan data yang terdaftar di sistem.

Masyarakat yang membutuhkan informasi apakah kendaraannya tertangkap melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE bisa melakukan pengecekan secara online.

Berikut cara mengecek kendaraan apakah kena tilang ETLE atau tidak:

  • Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/konfirmasi
  • Masukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan
  • Jika sudah, klik “Lanjut”
  • Pengendara dan kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran akan muncul di halaman status pelanggaran
  • Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pengendara bisa mengecek konfirmasi kendaraan dan pengemudi.

Baca juga: Kata Sopir Ambulans yang Kena ETLE di Jakarta Barat hingga Plat Nomornya Terblokir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi