KOMPAS.com - Pemilik kendaraan perlu mengurus pembuatan pelat nomor baru walau yang hilang hanya satu, baik depan atau belakang.
Pengurusan pelat nomor hilang dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Hal tersebut perlu dilakukan karena kendaraan dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi lalu lintas jika salah satu pelat nomornya hilang.
Sebabnya, pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang di depan dan belakang kendaraan.
Lalu, apa saja syarat yang harus dibawa dan bagaimana cara mengurus pelat nomor hilang?
Baca juga: Kendaraan yang Ganti Pelat Nomor Harus Daftar Lagi di MyPertamina untuk Dapatkan QR Code
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemilik kendaraan perlu mengajukan permohonan penggantian pelat nomor yang hilang.
“Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 60 ayat (4),” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2025).
Ia menjelaskan, penerbitan pelat nomor baru yang hilang harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
Baca juga: Kendaraan Gunakan Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan Bisa Disanksi, Ini Kata Polisi
Pemilik kendaraan sebaiknya tidak membuat pelat nomor di kios-kios di pinggir jalan walaupun yang hilang hanya satu.
Sebabnya, pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh kepolisian tidak tercatat di Samsat secara resmi.
Berikut cara urus pelat nomor hilang di Samsat:
Baca juga: Bisakah Pelat Nomor Kendaraan Modifikasi Ditilang, Berapa Dendanya?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini