Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Hilang Satu, Perlukah Bikin Baru di Samsat? Ini Jawaban Polisi

Kompas.com - 06/05/2025, 11:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan perlu mengurus pembuatan pelat nomor baru walau yang hilang hanya satu, baik depan atau belakang.

Pengurusan pelat nomor hilang dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal tersebut perlu dilakukan karena kendaraan dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi lalu lintas jika salah satu pelat nomornya hilang.

Sebabnya, pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang di depan dan belakang kendaraan.

Lalu, apa saja syarat yang harus dibawa dan bagaimana cara mengurus pelat nomor hilang?

Baca juga: Kendaraan yang Ganti Pelat Nomor Harus Daftar Lagi di MyPertamina untuk Dapatkan QR Code

Syarat urus pelat nomor hilang di Samsat

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemilik kendaraan perlu mengajukan permohonan penggantian pelat nomor yang hilang.

“Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 60 ayat (4),” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2025).

Ia menjelaskan, penerbitan pelat nomor baru yang hilang harus memenuhi beberapa syarat, yakni:

  • Membawa tanda bukti identitas
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Kendaraan Gunakan Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan Bisa Disanksi, Ini Kata Polisi

Cara urus pelat nomor hilang di Samsat

Pemilik kendaraan sebaiknya tidak membuat pelat nomor di kios-kios di pinggir jalan walaupun yang hilang hanya satu.

Sebabnya, pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh kepolisian tidak tercatat di Samsat secara resmi.

Berikut cara urus pelat nomor hilang di Samsat:

  • Datang ke Samsat pada hari dan jam kerja
  • Lampirkan berkas persyaratan kepada petugas
  • Bayar biaya penerbitan pelat nomor baru
  • Petugas akan memberikan dua pelat nomor baru walaupun yang hilang hanya satu
  • Proses permohonan pelat nomor di Samsat dengan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
    • PNBP TNKB kendaraan bermotor Roda 2/3 sebesar: Rp 60.000
    • PNBP TNKB kendaraan bermotor Roda 4/lebih sebesar Rp. 100.000.

Baca juga: Bisakah Pelat Nomor Kendaraan Modifikasi Ditilang, Berapa Dendanya?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau