KOMPAS.com - Pelat nomor harus terpasang di semua jenis kendaraan bermotor, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena itu, kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor bisa ditilang polisi.
Namun, ada kalanya pelat nomor kendaraan rusak atau lepas tanpa disadari. Kondisi tersebut mendorong beberapa orang menggunakan jasa pembuat pelat nomor pinggir jalan.
Ada juga orang yang memakai jasa pembuatan pelat nomor untuk menghindari ganjil-genap atau tujuan lain.
Lantas, bolehkah membuat dan memakai pelat nomor kendaraan yang dijual di pinggir jalan?
Baca juga: Bisakah Pelat Nomor Kendaraan Modifikasi Ditilang, Berapa Dendanya?
Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibuat di pinggir jalan tidak boleh digunakan.
Menurutnya, pengendara juga tidak boleh membuat pelat nomor di pinggir jalan, meskipun menggunakan nomor polisi sesuai yang dikeluarkan kepolisian.
"Sesuai aturan tidak boleh," ujar Yuli saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Dia menyebutkan, pelat nomor kendaraan yang boleh digunakan hanyalah berasal dari material yang dikeluarkan Polri.
Penggunaan pelat nomor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut rinciannya:
Baca juga: Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB Ada di Leasing, Apa Solusinya?
Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam Pasal 39, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Sementara, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pelat nomor kendaraan dari Polri mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitasnya.
Jika pengendara tidak memakai pelat nomor dari Polri, pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi yang bisa diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?
Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengendara dapat membuat pelat nomor kendaraan dengan mengumpulkan dokumen berikut:
Tarif membuat pelat nomor kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan tarif Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Berikut prosedur mengajukan pembuatan pelat nomor kendaraan baru ke polisi: