Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Gunakan Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan Bisa Disanksi, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 03/09/2024, 06:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelat nomor harus terpasang di semua jenis kendaraan bermotor, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Karena itu, kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor bisa ditilang polisi.

Namun, ada kalanya pelat nomor kendaraan rusak atau lepas tanpa disadari. Kondisi tersebut mendorong beberapa orang menggunakan jasa pembuat pelat nomor pinggir jalan.

Ada juga orang yang memakai jasa pembuatan pelat nomor untuk menghindari ganjil-genap atau tujuan lain.

Lantas, bolehkah membuat dan memakai pelat nomor kendaraan yang dijual di pinggir jalan?

Baca juga: Bisakah Pelat Nomor Kendaraan Modifikasi Ditilang, Berapa Dendanya?


Pelat nomor dari pinggir jalan ilegal

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibuat di pinggir jalan tidak boleh digunakan.

Menurutnya, pengendara juga tidak boleh membuat pelat nomor di pinggir jalan, meskipun menggunakan nomor polisi sesuai yang dikeluarkan kepolisian.

"Sesuai aturan tidak boleh," ujar Yuli saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Dia menyebutkan, pelat nomor kendaraan yang boleh digunakan hanyalah berasal dari material yang dikeluarkan Polri.

Penggunaan pelat nomor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut rinciannya:

  • Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan
  • Tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca juga: Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB Ada di Leasing, Apa Solusinya?

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.

Dalam Pasal 39, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Sementara, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pelat nomor kendaraan dari Polri mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitasnya.

Jika pengendara tidak memakai pelat nomor dari Polri, pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi yang bisa diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?

Buat pelat nomor kendaraan di Samsat

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengendara dapat membuat pelat nomor kendaraan dengan mengumpulkan dokumen berikut:

  • Isi formulir kendaraan
  • KTP (bagi perseorangan)
  • Kartu izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
  • Surat keterangan tempat tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
  • Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (bagi badan usaha)
  • Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
  • Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor kendaraan dari Polsek terdekat
  • Tanda bukti pembayaran.

Tarif membuat pelat nomor kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan tarif Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Berikut prosedur mengajukan pembuatan pelat nomor kendaraan baru ke polisi:

  • Kunjungi Samsat terdekat
  • Ambil nomor antrian kemudian datangi loket sesuai kebutuhan
  • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa
  • Setelah pemeriksaan selesai, polisi akan menerbitkan STNK dan memberikan pelat nomor kendaraan baru.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau