KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan harga token listrik untuk pelanggan prabayar yang berlaku pada 8-14 September 2025.
Pelanggan PLN bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keperluan, keinginan, maupun kemampuan pelanggan PLN.
Pengguna prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Token listrik yang dibeli oleh pelanggan PLN bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Kemudian akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.
Ada perbedaan harga token listrik untuk pelanggan keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, serta daya volt ampere (VA) yang diperoleh.
Baca juga: Apakah Token Listrik Bisa Kedaluwarsa? Ini Penjelasan PLN
Berikut ini rincian lengkap harga token listrik PLN yang berlaku pada 8-14 September 2025:
Harga token listrik pelanggan rumah tangga:
Harga token listrik pelanggan bisnis:
Harga token listrik pelanggan industri:
Baca juga: Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN: Bisa Cek Daya, Token Terakhir, hingga Reset Meter
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Baca juga: Meteran Listrik Muncul Tulisan Periksa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut PLN
Pembelian token listrik diketahui juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat.
Misalnya, pelanggan rumah tangga prabayar nonsubsidi berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 50.000.
Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh. Sedangkan PPJ-nya sebesar 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.
Dari perhitungan itu, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 36,09 kWh bila membeli Rp 50.000.
Penghitungannya sebagai berikut:
Baca juga: Tak Hanya Kebocoran Arus, Ini 4 Penyebab Denda Listrik PLN
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini