Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Token Listrik pada 8-14 September 2025, Beli Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Kompas.com - 08/09/2025, 10:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan harga token listrik untuk pelanggan prabayar yang berlaku pada 8-14 September 2025.

Pelanggan PLN bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keperluan, keinginan, maupun kemampuan pelanggan PLN.

Pengguna prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Token listrik yang dibeli oleh pelanggan PLN bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Kemudian akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.

Ada perbedaan harga token listrik untuk pelanggan keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, serta daya volt ampere (VA) yang diperoleh.

Baca juga: Apakah Token Listrik Bisa Kedaluwarsa? Ini Penjelasan PLN

Rincian harga token listrik PLN

Berikut ini rincian lengkap harga token listrik PLN yang berlaku pada 8-14 September 2025:

Harga token listrik pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga token listrik pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Harga token listrik pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN: Bisa Cek Daya, Token Terakhir, hingga Reset Meter

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Ilustrasi meteran listrik.Dok. PLN Ilustrasi meteran listrik.
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Meteran Listrik Muncul Tulisan Periksa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut PLN

Beli token listrik Rp 50.000 dapat berapa kWh?

Pembelian token listrik diketahui juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat.

Misalnya, pelanggan rumah tangga prabayar nonsubsidi berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 50.000.

Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh. Sedangkan PPJ-nya sebesar 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.

Dari perhitungan itu, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 36,09 kWh bila membeli Rp 50.000.

Penghitungannya sebagai berikut:

  • (Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
  • (Rp 50.000 - 2,4 persen) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
  • Rp 48.800 ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
  • Rp 48.800 ÷ Rp 1.352 = 36,09 kWh.

Baca juga: Tak Hanya Kebocoran Arus, Ini 4 Penyebab Denda Listrik PLN

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau