KOMPAS.com - PLN akan memberikan denda kepada pelanggan jika kedapatan melakukan kesalahan tertentu.
Denda listrik PLN bisa disebabkan karena terlambat membayar tagihan listrik bagi pengguna pascabayar atau terjadinya kebocoran arus listrik.
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari menyampaikan, kebocoran listrik yang berujung denda bisa terjadi karena adanya temuan pemakaian tenaga listrik secara ilegal atau tidak sah.
"Adapun besaran dari tagihan susulan (denda) tergantung dari besaran daya yang menjadi temuan dan jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
Lantas, apa saja penyebab denda listrik PLN?
Baca juga: PLN Ungkap Cara Sederhana Mengecek Kebocoran Listrik di Rumah
Dana menerangkan, setidaknya empat temuan yang menyebabkan pelanggan harus membayar denda listrik PLN.
Berikut perinciannya:
Baca juga: Token Listrik Rp 200.000 untuk Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA, Habis Berapa Hari?
Selain kebocoran, pelanggan listrik pascabayar yang terlambat membayar tagihan listrik juga bisa dikenai denda.
Batas pembayaran tagihan listrik paling lama adalah tanggal 20 setiap bulannya. Artinya, jika tagihan dibayar lebih dari tanggal tersebut, pelanggan bisa kena denda listrik PLN.
Meski demikian, besaran denda telat bayar listrik bervariasi sesuai dengan batas daya yang digunakan.
Adapun besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik, telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Baca juga: Harga Token Listrik PLN per kWh untuk Tanggal 25-31 Agustus 2025
Mengacu aturan tersebut, berikut ini besaran denda listrik PLN akibat terlambat membayar tagihan:
Bagi pengguna daya 6.600 VA-14.000 VA, denda terlambat bayar listrik sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimal Rp 75.000 per bulan.
Sementara, pelanggan PLN daya lebih dari 14.000 VA, denda keterlambatan adalah 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini