Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Kebocoran Arus, Ini 4 Penyebab Denda Listrik PLN

Kompas.com - 31/08/2025, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PLN akan memberikan denda kepada pelanggan jika kedapatan melakukan kesalahan tertentu.

Denda listrik PLN bisa disebabkan karena terlambat membayar tagihan listrik bagi pengguna pascabayar atau terjadinya kebocoran arus listrik.

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari menyampaikan, kebocoran listrik yang berujung denda bisa terjadi karena adanya temuan pemakaian tenaga listrik secara ilegal atau tidak sah.

"Adapun besaran dari tagihan susulan (denda) tergantung dari besaran daya yang menjadi temuan dan jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).

Lantas, apa saja penyebab denda listrik PLN?

Baca juga: PLN Ungkap Cara Sederhana Mengecek Kebocoran Listrik di Rumah

4 penyebab denda listrik PLN

Dana menerangkan, setidaknya empat temuan yang menyebabkan pelanggan harus membayar denda listrik PLN.

Berikut perinciannya:

  1. Pelanggan memperbesar rating MCB secara ilegal sehingga memengaruhi pembatas daya
  2. Pelanggan PLN memanipulasi atau melakukan modifikasi kWh meter untuk memengaruhi pengukuran energi
  3. Pelanggan melakukan tindakan ilegal untuk melakukan manipulasi pengukuran sehingga memengaruhi pembatas daya dan memengaruhi pengukuran energi
  4. Pelanggan melakukan sambungan ilegal di kabel di luar kWh meter atau melakukan perubahan dan pemindahan kedudukan kWh meter ke luar persil alas hak yang sah.

Baca juga: Token Listrik Rp 200.000 untuk Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA, Habis Berapa Hari?

Terlambat bayar tagihan listrik PLN bisa kena denda

Selain kebocoran, pelanggan listrik pascabayar yang terlambat membayar tagihan listrik juga bisa dikenai denda.

Batas pembayaran tagihan listrik paling lama adalah tanggal 20 setiap bulannya. Artinya, jika tagihan dibayar lebih dari tanggal tersebut, pelanggan bisa kena denda listrik PLN.

Meski demikian, besaran denda telat bayar listrik bervariasi sesuai dengan batas daya yang digunakan.

Adapun besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik, telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Baca juga: Harga Token Listrik PLN per kWh untuk Tanggal 25-31 Agustus 2025

Mengacu aturan tersebut, berikut ini besaran denda listrik PLN akibat terlambat membayar tagihan:

  • Daya 450 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  • Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  • Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan.

Bagi pengguna daya 6.600 VA-14.000 VA, denda terlambat bayar listrik sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimal Rp 75.000 per bulan.

Sementara, pelanggan PLN daya lebih dari 14.000 VA, denda keterlambatan adalah 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau