KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif listrik setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Untuk periode 25–31 Agustus 2025, tarif listrik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
Artinya, tarif listrik untuk Triwulan III (Juli–September) 2025 tetap sama seperti pada Triwulan II (April–Juni) 2025.
Dengan demikian, pelanggan tidak perlu khawatir adanya kenaikan biaya listrik dalam minggu tersebut.
Lantas, seperti apa rincian tarif token listrik PLN per kWh pada 25–31 Agustus 2025?
Baca juga: Beli Token Listrik Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 untuk Daya 450 VA Bisa Dapat Berapa kWh?
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah yang memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.
Ia menambahkan bahwa PLN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Darmawan, dikutip dari Kompas.com, (29/7/2025).
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Berikut ini adalah harga token listrik yang berlaku untuk 25-31 Agustus 2025:
Baca juga: Beli Token Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 untuk Daya 900 VA Bisa Dapat Berapa kWh?
Pembelian token listrik untuk pelanggan prabayar dapat dilakukan mulai dari nominal Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000.
Berbeda dengan pulsa telepon seluler yang langsung bernilai dalam rupiah, token listrik prabayar PLN secara otomatis dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif listrik yang berlaku.
Untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus perhitungan sederhana.
Namun perlu dicatat, pelanggan akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan besaran berbeda di setiap daerah, yakni antara 3–10 persen.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif menyampaikan bahwa ketentuan tersebut belaku untuk pelanggan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi.