KOMPAS.com - Ada dua libur panjang yang masih tersedia sepanjang September-Desember 2025, berdasarkan SKB 3 Menteri.
Libur panjang atau long weekend 2025 ini bisa digunakan masyarakat berlibur ke destinasi wisata maupun mengunjungi sanak saudara.
Adapun libur panjang terakhir kali dinikmati pada 16-18 Agustus 2025. Pemerintah memutuskan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka HUT ke-80 RI.
Lantas, kapan saja sisa cuti bersama dan libur nasional serta jadwal long weekend 2025?
Baca juga: Ramai soal Misteri Hilangnya 10 Hari dalam Kalender Oktober 1582, Apa Penyebabnya?
Sisa cuti bersama dan libur nasional 2025
Merujuk SKB 3 Menteri terbaru, cuti bersama yang tersisa pada 2025 tersisa dua hari, yaitu 18 Agustus dan 26 Desember 2025.
Berikut ini rinciannya:
- 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Sementara hari libur nasional atau tanggal merah 2025 tersisa tiga hari, yakni 17 Agustus, 5 September, 25 Desember 2025.
Rincian keterangannya sebagai berikut:
- 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Baca juga: Asal-usul 12 Hewan Shio dalam Kalender China
Sisa jadwal libur panjang 2025
Masyarakat bakal menikmati momen libur panjang sebanyak tiga hari pada 5-7 September 2025.
Pada bulan itu, ada hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad pada Jumat, 5 September 2025. Kemudian, tanggal 6-7 September 2025 adalah akhir pekan atau weekend.
Dengan begitu, masyarakat Indonesia bakal menikmati libur panjang selama tiga hari pada 5-7 September 2025.
Berikut ini rincian long weekend September 2025:
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad 2025
- Sabtu, 6 September 2025: Weekend
- Minggu, 7 September 2025: Weekend.
Kemudian, masyarakat bisa kembali merasakan momen libur selama empat hari pada 25-28 Desember 2025.
Pemerintah menetapkan hari libur nasional pada 25 Desember 2025 yang bertepatan dengan hari Natal atau Kelahiran Yesus Kristus. Tanggal itu jatuh pada hari Kamis.
Sementara Jumat tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama hari Natal.
Kemudian tanggal 27-28 Desember 2025 merupakan akhir pekan (weekend), atau hari Sabtu dan Minggu.
Long weekend Desember 2025 sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama hari Natal 2025
- Sabtu, 27 Desember 2025: Weekend
- Minggu, 28 Desember 2025: Weekend.
Baca juga: Sejarah Kalender Jawa yang Diciptakan Raja Ketiga Mataram Islam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.