Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Kasus Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob: Ada Unsur Kesengajaan, Kompol Brimob Dipecat

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usia dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam. Update Kasus Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob: Ada Unsur Kesengajaan, Kompol Brimob Dipecat
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Proses hukum anggota Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga meninggal dunia memasuki babak baru.

Kini kasus tersebut tidak hanya diselesaikan melalui jalur etik, tetapi juga dilanjutkan ke pidana. Komitmen ini dibuktikan dengan pemecatan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Pada saat kejadian, Kompol K duduk di sebelah pengemudi. Sedangkan sopir kendaraan taktis dengan nomor PJJ 17713-VII yang melindas Affan adalah Bripka Rohmat (R).

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R (Rohmat), sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/9/s2025). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain mereka berdua, anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.

Tujuh anggota Brimob tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Baca juga: Media Asing Soroti Kematian Affan dalam Demo 28-29 Agustus, Apa Kata Mereka?

Update kasus Affan Kurniawan

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini update kasus perkara anggota Brimob yang melindas Affan hingga tewas:

1. Kompol Cosmas dipecat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas pada Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar KEPP setelah kendaraan rantis yang ditumpanginya melindas Affan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP, dilansir dari Kompas.com, Rabu. 

Mendengar hukuman tersebut, Kompol Cosmas menangis. Dia menyampaikan bahwa dirinya tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa pengemudi ojol berusia 21 tahun itu.

Kompol Cosmas juga bilang bahwa insiden tersebut di luar dugaannya dan meminta maaf kepada pimpinan Polri atas tindakannya yang menimbulkan kegaduhan di Tanah Air.

"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," kata dia.

Sebelum dipecat, Kompol Cosmas juga telah dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama 6 hari, mulai 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

Baca juga: Kapolresta Solo Janji Bawa Aspirasi Ojol soal Kematian Affan Kurniawan ke Mabes Polri

2. Kompol Cosmas mengaku hanya melaksanakan tugas

Di kesempatan yang sama, Cosmas yang pada saat kejadian duduk di samping pengemudi rantis mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan.

Adapun perintah yang dimaksud adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Cosmas mengaku tidak berniat untuk menewaskan Affan dalam tugasnya. Dia bahkan mengaku baru mengetahui jika Affan meninggal dunia dari rekaman video yang viral di media sosia.

"Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut." ucapnya, dikutip dari Antara.

Meski dipecat, Cosmas masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait putusan hukuman tersebut.

"Ketua Sidang Yang Mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar," kata dia.

Baca juga: Tempuh Perjalanan Sekitar 7,8 Km, Massa Driver Ojol Temani Perjalanan Terakhir Affan Kurniawan

3. Sidang etis penabrak Affan digelar hari ini

Divisi Propam Polri bakal menggelar sidang etik untuk Bripka Rohmat (Bripka R), pengemudi kendaraan rantis yang melindas Affan pada hari ini, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Bripka R telah diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.

Sementara itu, sidang pelanggaran etik untuk lima anggota Brimob lainnya akan dilaksanakan setelah Bripka R.

4. Gelar perkara pastikan ada unsur pidana

Pemecatan Kompol Cosmas dilakukan setelah hasil gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana.

Temuan ini disampaikan oleh Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian pada Selasa (2/9/2025).

Dengan ditemukannya tindak pidana maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

”Yang pasti ada pelanggaran HAM. Nanti kita buktikan pelanggaran HAM-nya seperti apa. Kita belum bisa menyimpulkan. Rekaman CCTV-nya itu masih sepotong sehingga kita butuh CCTV yang lebih utuh dan potongan video yang lebih lengkap,” kata Saurlin, dikutip dari Kompas.id.

Meski demikian, Saurlin belum bisa merinci pelanggaran HAM yang dilakukan. Dia baru mengungkap adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.

Itulah update kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang tewas dilindas kendaraan rantis hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Artikel dari Kompas.id berjudul "Terkait Tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Kosmas Dipecat dari Polri" dapat dibaca selengkapnya di sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi