KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis nama-nama pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.
Berdasarkan data OJK pada 22 Juli 2025, jumlah pinjol yang mengantongi izin di Indonesia mencapai 96 entitas.
Sementara itu, pinjol ilegal yang beroperasi tanpa mendapat izin dari OJK berjumlah 427.
Hal tersebut sesuai data Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) pada 19 Juni 2025.
Baca juga: 523 Pinjol Legal dan Ilegal per Agustus 2025, Cek Daftar Resmi OJK Sekarang
Daftar pinjol legal September 2025
Masyarakat perlu mengetahui nama-nama pinjol legal agar tidak terjebak dengan tawaran pihak tidak bertanggung jawab yang mengiming-imingi pinjaman dana atau modal dalam jumlah banyak dan cepat.
Dikutip dari laman resmi Pasar Modal OJK, pinjol yang berizin memiliki sejumlah ciri, seperti tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi dan pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu.
Pinjol legal juga memberikan bunga atau biaya pinjaman secara transparan dan peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Hal tersebut membuat peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
Ciri-ciri lain pinjol legal adalah memiliki layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hanya meminta izin untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada HP peminjam, serta pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.
Bagi Anda yang ingin mengetahui nama-nama pinjol legal yang masih terdaftar hingga September 2025, simak melalui link berikut ini:
Baca juga: Khawatir NIK KTP Digunakan untuk Pinjol Orang Lain? Cek lewat SLIK OJK
Daftar pinjol ilegal per September 2025
Sementara itu, pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK sehingga aktivitasnya tidak diawasi secara hukum dan berpotensi merugikan peminjam.
Pinjol ilegal juga sering menggunakan SMS atau aplikasi WhatsApp dalam menyebarkan penawaran pinjaman.
Pemberian pinjaman yang ditawarkan sangat mudah tanpa prosedur seleksi ketat.
Bunga, biaya pinjaman, dan denda yang dikenakan pinjol ilegal juga tidak memiliki kejelasan.
Ciri pinjol ilegal lainnya adalah kerap melakukan ancaman, teror, intimidasi, bahkan pelecehan yang menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis jika peminjam tidak bisa membayar kewajibannya.
Pinjol ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan yang resmi, identitas pengurus maupun alamat kantor yang tidak jelas, dan meminta akses penuh terhadap seluruh data pribadi yang tersimpan di dalam HP peminjam.
Masyarakat dapat mengakses daftar pinjol yang sudah diblokir Satgas Pasti per 22 Juli yang masih berlaku hingga September 2025 melalui link di bawah ini:
Itulah daftar pinjol legal dan ilegal yang masih berlaku hingga September 2025.
Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juli 2025
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.