Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor Pribadi Jadi Kontak Darurat Pinjol Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 10/07/2025, 21:00 WIB
Fatimah Az Zahra,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet di media sosial X mengeluhkan adanya telepon dari nomor asing yang ternyata adalah pinjaman online (pinjol).

Dalam unggahan akun @ta******* pada Rabu (9/7/2025), disebutkan bahwa penelepon ternyata menagih utang dari pinjol tertentu.

Padahal, pemilik nomor tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.

“Emang pinjol bisa masukin nomor kontak darurat tanpa konfirmasi? Aku ditelpon 2x nomor asing, lalu ada WA masuk bilang nomorku dipake buat pengajuan pinjaman. Gak kenal siapa, tapi disuruh bayarin utangnya. Katanya dari Kredit Pintar. Cara hapusnya gimana?” tulis akun itu. 

Lantas, apa yang harus dilakukan jika nomor pribadi jadi kontak darurat untuk pinjol orang lain?

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juli 2025

Pastikan pinjol legal atau ilegal

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), Hudiyanto mengatakan, masyarakat perlu memastikan lebih dulu mengenai legalitas pinjol tersebut.

Menurutnya, terdapat dua langkah yang harus dilakukan jika nomor pribadi menjadi kontak darurat pinjaman online:

1. Laporkan ke OJK

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kasus itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Laporkan ke laman Sipasti OJK untuk melaporkan kontak yang bersangkutan (sebagai dasar blokir kontak) dan entitas pinjol tersebut,” kata Hudiyanto ketika dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/7/2025). 

Dilansir dari akun resmi Satgas Pasti, berikut cara melaporkan kontak ke laman Sipasti OJK:

Baca juga: Ekonom UGM Ungkap Cara Menyikapi Pinjol yang Benar dan Aman

  1. Kunjungi laman https://sipasti.ojk.go.id
  2. Pada halaman beranda, terdapat bagian “Adukan Entitas Keuangan Ilegal (Investasi/Pinjaman Online Ilegal), setelah itu pilih menu “Buat Laporan Pengaduan”
  3. Setelah itu, akan muncul formulir pengaduan yang perlu diisi oleh konsumen. Formulir tersebut mencakup identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, informasi rekening entitas, dan bukti pendukung aduan
  4. Setelah seluruh data telah terisi dengan benar, klik tombol “Ajukan Laporan”
  5. Akan muncul notifikasi konfirmasi “Apakah Anda yakin untuk melaporkan data ini?” setelah itu, pilih tombol “Ya”
  6. Jika laporan berhasil dikirim, akan terdapat notifikasi “Laporan berhasil dikirim”. Setelah itu ada permintaan untuk memeriksa email yang telah didaftarkan dalam formulir
  7. Sementara itu, jika laporan telah diterima, maka akan ada email dari Satgas Pasti. 

2. Blokir atau abaikan nomor tersebut

Jika sudah melaporkan kontak ke OJK, Anda bisa langsung memblokir atau mengabaikan nomor yang menelepon. 

“Jika dihubungi oleh yang bersangkutan segera blokir atau abaikan,” ujarnya. 

Baca juga: Belajar dari Nana Mirdad, Pahami Perbedaan Pinjol dan Paylater

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau