KOMPAS.com - Seorang warganet di media sosial X mengeluhkan adanya telepon dari nomor asing yang ternyata adalah pinjaman online (pinjol).
Dalam unggahan akun @ta******* pada Rabu (9/7/2025), disebutkan bahwa penelepon ternyata menagih utang dari pinjol tertentu.
Padahal, pemilik nomor tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.
“Emang pinjol bisa masukin nomor kontak darurat tanpa konfirmasi? Aku ditelpon 2x nomor asing, lalu ada WA masuk bilang nomorku dipake buat pengajuan pinjaman. Gak kenal siapa, tapi disuruh bayarin utangnya. Katanya dari Kredit Pintar. Cara hapusnya gimana?” tulis akun itu.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika nomor pribadi jadi kontak darurat untuk pinjol orang lain?
Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juli 2025
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), Hudiyanto mengatakan, masyarakat perlu memastikan lebih dulu mengenai legalitas pinjol tersebut.
Menurutnya, terdapat dua langkah yang harus dilakukan jika nomor pribadi menjadi kontak darurat pinjaman online:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kasus itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Laporkan ke laman Sipasti OJK untuk melaporkan kontak yang bersangkutan (sebagai dasar blokir kontak) dan entitas pinjol tersebut,” kata Hudiyanto ketika dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/7/2025).
Dilansir dari akun resmi Satgas Pasti, berikut cara melaporkan kontak ke laman Sipasti OJK:
Baca juga: Ekonom UGM Ungkap Cara Menyikapi Pinjol yang Benar dan Aman
Jika sudah melaporkan kontak ke OJK, Anda bisa langsung memblokir atau mengabaikan nomor yang menelepon.
“Jika dihubungi oleh yang bersangkutan segera blokir atau abaikan,” ujarnya.
Baca juga: Belajar dari Nana Mirdad, Pahami Perbedaan Pinjol dan Paylater
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini