Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juli 2025

Kompas.com - 01/07/2025, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com – Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Selasa (1/7/2025) untuk menghindari risiko penipuan dan jeratan utang yang merugikan.

Pinjol ilegal kerap menawarkan bunga tinggi dan menyalahgunakan data pribadi sehingga penting bagi masyarakat untuk memastikan layanan yang digunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK secara rutin memperbarui daftar dan menindak pinjol ilegal demi menjaga keamanan konsumen di sektor keuangan digital.

Dengan mengetahui daftar yang resmi, masyarakat bisa lebih bijak memilih pinjaman, serta terhindar dari praktik yang tidak sesuai aturan dan membahayakan.

Berikut daftar pinjol legal dan ilegal per Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 19 Juni 2025 dari OJK

Daftar pinjol legal 1 Juli 2025

Hingga Jumat (31/1/2025), terdapat 97 perusahaan penyelenggara layanan pinjol atau fintech P2P lending yang telah mengantongi izin dari OJK.

Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan layanan dari penyelenggara yang telah terdaftar dan berizin resmi.

Untuk memastikan legalitas penawaran produk keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157.

Masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol legal per Selasa (1/7/2025) melalui link berikut ini:

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juni 2025

Daftar pinjol ilegal 1 Juli 2025

Selain mempublikasikan daftar pinjol resmi, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 pinjol ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri), 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Penanganan entitas dan aktivitas keuangan ilegal oleh Satgas Pasti semakin diperkuat lewat kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bergabung sejak awal 2025.

Saat ini, pelaksanaan patroli siber Satgas Pasti didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan BSSN.

Daftar pinjol ilegal per Selasa (1/7/2025) bisa disimak melalui link berikut ini:

Baca juga: Belajar dari Nana Mirdad, Pahami Perbedaan Pinjol dan Paylater

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Masyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjol legal dan ilegal agar tidak mudah tertipu oleh penawaran dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau tidak bertanggung jawab.

Perlu diingat, pinjol tetap harus dilunasi tepat waktu sesuai ketentuan tenggat yang telah disepakati sejak awal saat peminjaman disetujui oleh platform.

Pengajuan pinjaman sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pribadi agar tidak memberatkan pengeluaran dan tetap bisa mengatur keuangan secara sehat dan terukur.

Gagal membayar pinjol bisa menimbulkan denda tambahan. Karena itu, penting mempertimbangkan risiko sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjol.

Dikutip dari laman resmi Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal:

Pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK
  • Menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau WhatsApp
  • Proses pengajuan sangat mudah tanpa seleksi yang jelas
  • Biaya, bunga, dan denda tidak jelas
  • Menggunakan teror, intimidasi, atau pelecehan jika peminjam gagal membayar
  • Tidak menyediakan layanan untuk pengaduan konsumen
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas atau tidak bisa diverifikasi
  • Meminta akses penuh ke semua data pribadi di ponsel peminjam
  • Penagihan dilakukan oleh pihak tanpa sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 21 Maret 2025

Pinjol legal:

  • Sudah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK
  • Tidak memberikan penawaran melalui pesan pribadi atau langsung ke konsumen
  • Setiap pengajuan pinjaman akan disaring dan diseleksi terlebih dahulu
  • Biaya dan bunga dijelaskan dengan transparan
  • Jika pembayaran gagal selama 90 hari, data peminjam masuk daftar hitam Fintech Data Center
  • Tersedia layanan pengaduan bagi pengguna
  • Identitas pengelola dan alamat kantor perusahaan dapat dipastikan
  • Akses aplikasi terbatas hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi
  • Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikat dari AFPI.

Baca juga: Warganet Keluhkan Banyaknya SMS Spam Iklan Pinjol, Bagaimana Cara Memblokirnya?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau