KOMPAS.com – Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Selasa (1/7/2025) untuk menghindari risiko penipuan dan jeratan utang yang merugikan.
Pinjol ilegal kerap menawarkan bunga tinggi dan menyalahgunakan data pribadi sehingga penting bagi masyarakat untuk memastikan layanan yang digunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK secara rutin memperbarui daftar dan menindak pinjol ilegal demi menjaga keamanan konsumen di sektor keuangan digital.
Dengan mengetahui daftar yang resmi, masyarakat bisa lebih bijak memilih pinjaman, serta terhindar dari praktik yang tidak sesuai aturan dan membahayakan.
Berikut daftar pinjol legal dan ilegal per Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 19 Juni 2025 dari OJK
Hingga Jumat (31/1/2025), terdapat 97 perusahaan penyelenggara layanan pinjol atau fintech P2P lending yang telah mengantongi izin dari OJK.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan layanan dari penyelenggara yang telah terdaftar dan berizin resmi.
Untuk memastikan legalitas penawaran produk keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157.
Masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol legal per Selasa (1/7/2025) melalui link berikut ini:
Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juni 2025
Selain mempublikasikan daftar pinjol resmi, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 pinjol ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri), 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Penanganan entitas dan aktivitas keuangan ilegal oleh Satgas Pasti semakin diperkuat lewat kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bergabung sejak awal 2025.
Saat ini, pelaksanaan patroli siber Satgas Pasti didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan BSSN.
Daftar pinjol ilegal per Selasa (1/7/2025) bisa disimak melalui link berikut ini:
Baca juga: Belajar dari Nana Mirdad, Pahami Perbedaan Pinjol dan Paylater
Masyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjol legal dan ilegal agar tidak mudah tertipu oleh penawaran dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau tidak bertanggung jawab.
Perlu diingat, pinjol tetap harus dilunasi tepat waktu sesuai ketentuan tenggat yang telah disepakati sejak awal saat peminjaman disetujui oleh platform.
Pengajuan pinjaman sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pribadi agar tidak memberatkan pengeluaran dan tetap bisa mengatur keuangan secara sehat dan terukur.
Gagal membayar pinjol bisa menimbulkan denda tambahan. Karena itu, penting mempertimbangkan risiko sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjol.
Dikutip dari laman resmi Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal:
Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 21 Maret 2025
Baca juga: Warganet Keluhkan Banyaknya SMS Spam Iklan Pinjol, Bagaimana Cara Memblokirnya?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini