KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Pinjol adalah fasilitas pinjaman uang yang disediakan oleh jasa keuangan yang beroperasi secara daring.
Namun, banyak orang yang tidak bertanggung jawab atas pinjaman tersebut dan justru menggunakan NIK milik orang lain untuk menghindari kewajiban membayar.
Jika NIK disalahgunakan orang lain untuk pinjol tanpa sepengetahuan, risikonya cukup serius.
Sebab, ia akan menanggung beban utang yang tidak tidak diajukannya, bahkan menjadi sasaran teror dari debt collector.
Selain itu, penyalahgunaan data pribadi juga dapat terjadi jika informasi KTP tersebar.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah NIK pernah disalahgunakan orang lain untuk pinjol?
Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 19 Juni 2025 dari OJK
Dikutip dari Kompas.com (7/7/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat membantu seseorang mengecek NIK KTP yang disalahgunakan.
Sistem tersebut dapat digunakan untuk memeriksa apakah data pribadi seseorang disalahgunakan atau tidak.
Melalui OJK, pemeriksaan data NIK dapat dilakukan baik offline maupun online. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat Buntut Masyarakat Terima Dana padahal Tidak Ajukan Pinjaman
Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juni 2025
Jika ingin mengecek status permohonan, dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.
Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Status Layanan” dan isi nomor pendaftaran, serta kode captcha yang sesuai.
Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini