Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

523 Pinjol Legal dan Ilegal per Agustus 2025, Cek Daftar Resmi OJK Sekarang

Kompas.com - 06/08/2025, 07:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh tawaran pinjaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Daftar pinjol legal dan ilegal per Agustus 2025 masih mengikuti pengumuman OJK pada bulan-bulan sebelumnya dengan jumlah sebanyak 523 entitas.

Berdasarkan data per Selasa (22/7/2025), tercatat ada 96 perusahaan pinjol yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK dan beroperasi secara legal.

Sementara itu, OJK telah memblokir sebanyak 427 entitas pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Sabtu (31/5/2025).

Lalu, apa saja pinjol legal dan ilegal per Agustus 2025 yang sudah diumumkan OJK?

Baca juga: Khawatir NIK KTP Digunakan untuk Pinjol Orang Lain? Cek lewat SLIK OJK

Daftar pinjol legal per Agustus 2025 dari OJK

OJK merinci nama-nama perusahaan yang terdaftar sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (LPBBTI/pinjol) lengkap dengan nama sistem elektronik, surat tanda berizin, tanggal berizin, jenis perusahaan, dan sistem operasinya.

Per 22 Juli 2025, terdapat beberapa perubahan nama sistem elektronik milik PT Inovasi Terdepan Nusantara dari 360Kredi (www.360kredi.id) menjadi KrediOne (www.kredione.id).

Perubahan data sistem elektronik juga dilakukan oleh Cashcepat (PT Artha Permata Makmur) yang sebelumnya menggunakan sistem elektronik Android menjadi Android dan iOS.

Selengkapnya mengenai daftar pinjol legal per Agustus 2025 dapat diakses melalui:

Baca juga: Nomor Pribadi Jadi Kontak Darurat Pinjol Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?

Daftar pinjol ilegal per Agustus 2025

Berdasarkan temuan OJK hingga Sabtu (31/5/2025), terdapat 427 pinjol ilegal yang sudah diblokir.

Dalam keterangan resmi OJK yang diterima Kompas.com, Kamis (19/6/2025), ratusan pinjol tidak berizin tersebut ditemukan di berbagai situs dan aplikasi.

Bila ditotal, jumlah pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) yang sudah diblokir sejak 2017 hingga 31 Mei 2025 mencapai 11.166 entitas.

“Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” tulis OJK dalam keterangannya.

“Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” tambah pihak otoritas.

Masyarakat yang ingin mengetahui daftar pinjol legal per Agustus 2025 bisa mengunjungi link berikut ini:

Terkait maraknya penawaran dana cepat, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157-157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juni 2025

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau