KOMPAS.com - Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak mengalami perubahan pada September 2025.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M menyampaikan, ketentuan biaya penerbitan SIM masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan tersebut, kata dia, telah menjadi dasar resmi penetapan tarif layanan SIM di seluruh Indonesia.
"Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan," kata Prianggo kepada Kompas.com, Minggu (24/8/2025).
Lantas, berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada September 2025?
Baca juga: Ramai soal Biaya Perpanjang SIM A, B, C Disebut Naik, Benarkah?
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM September 2025
Lebih lanjut, Prianggo memberikan rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan D pada September 2025:
Biaya pembuatan SIM baru- SIM A, A Umum: Rp 120.000
- SIM BI, BI Umum: Rp 120.000
- SIM BII, BII Umum: Rp 120.000
- SIM C, CI, CII: Rp 100.000
- SIM D, DI: Rp 50.000
- SIM A, A Umum: Rp 80.000
- SIM BI, BI Umum: Rp 80.000
- SIM BII, BII Umum: Rp 80.000
- SIM C, CI, CII: Rp 75.000
- SIM D, DI: Rp 30.000.
Namun perlu diketahui bahwa biaya di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.
Dikutip dari Antara, tes kesehatan akan dikenakan biaya sekitar Rp 35.000, tes psikologi sebesar Rp 60.000, dan biaya tes asuransi sebesar Rp 50.000.
Selain itu, biaya tersebut bisa bervariasi, tergantung lokasi.
Adapun bila ditotal secara keseluruhan, estimasi biaya yang dikeluarkan perpanjang SIM A dan SIM C sebagai berikut:
Rincian biaya perpanjang SIM A:- Penerbitan: Rp 80.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 60.000
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 225.000
Rincian biaya perpanjang SIM C:- Penerbitan: Rp 75.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 60.000
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 220.000.
Baca juga: Rincian Tarif Bikin SIM A Mobil per 1 September 2025
Cara perpanjang SIM secara online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti:
- KTP-el
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pasfoto dengan latar berwarna biru.
Setelah itu, Anda bisa melakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel.
Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, tes psikologi secara online akan dikenakan biaya yang lebih murah yakni Rp 37.500.
Buat akun di aplikasi Digital Korlantas PolriJika dokumen sudah siap, langkah selanjutnya yaitu dengan membuat akun di aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”
- Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut
- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi NIK, nama, dan email
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan
- Kemudian lakukan verifikasi KTP-el dengan melakukan foto liveness.
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas PolriBerikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Pilih SATPAS penerbit. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.