Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C pada September 2025

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi SIM A. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada September 2025 untuk SIM A, B, C.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak mengalami perubahan pada September 2025.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M menyampaikan, ketentuan biaya penerbitan SIM masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan tersebut, kata dia, telah menjadi dasar resmi penetapan tarif layanan SIM di seluruh Indonesia.

"Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan," kata Prianggo kepada Kompas.com, Minggu (24/8/2025).

Lantas, berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada September 2025?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Biaya Perpanjang SIM A, B, C Disebut Naik, Benarkah?


Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM September 2025

Lebih lanjut, Prianggo memberikan rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan D pada September 2025:

Biaya pembuatan SIM baru Biaya perpanjang SIM terbaru

Namun perlu diketahui bahwa biaya di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.

Dikutip dari Antara, tes kesehatan akan dikenakan biaya sekitar Rp 35.000, tes psikologi sebesar Rp 60.000, dan biaya tes asuransi sebesar Rp 50.000.

Selain itu, biaya tersebut bisa bervariasi, tergantung lokasi.

Adapun bila ditotal secara keseluruhan, estimasi biaya yang dikeluarkan perpanjang SIM A dan SIM C sebagai berikut:

Rincian biaya perpanjang SIM A:

Total: Rp 225.000

Rincian biaya perpanjang SIM C:

Total: Rp 220.000.

Baca juga: Rincian Tarif Bikin SIM A Mobil per 1 September 2025

Cara perpanjang SIM secara online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti:

Setelah itu, Anda bisa melakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel.

Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, tes psikologi secara online akan dikenakan biaya yang lebih murah yakni Rp 37.500.

Buat akun di aplikasi Digital Korlantas Polri

Jika dokumen sudah siap, langkah selanjutnya yaitu dengan membuat akun di aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi