KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa ia memegang integritas dan kejujuran seumur hidup.
Hal tersebut dikatakan Nadiem ketika digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025).
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujar Nadiem dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Jejak Karier dari Startup ke Dunia Pendidikan
Nadiem sebut kebenaran akan keluar
Nadiem juga menyatakan, ia tidak melakukan apa pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Founder sekaligus mantan CEO Gojek tersebut juga menegaskan kebenaran akan keluar.
Ia meyakini bahwa Tuhan akan memberikan perlindungan terkait kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tambahnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp 600 Miliar, Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali di Kejagung.
Kejagung menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena ia menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk dari perusahaan teknologi ini.
Pertemuan digelar beberapa kali sampai muncul kesepakatan bahwa sistem operasi Chromebook digunakan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek.
Kejagung menemukan bukti bahwa Nadiem terlibat pemilihan Chromebook dalam proses pengadaan.
Nadiem sempat mengundang beberapa pihak untuk melakukan rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2019.
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Staf Khusus Mendikbud Ristek Jurist Tan.
Nadiem memberi instruksi supaya Chrome OS dari Google dipakai untuk pengadaan TIK Kemendikbud Ristek dalam rapat itu.
“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai” jelas Nurcahyo dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Ini Perannya
Nadiem Makarim langgar tiga pasal
Nurcahyo mengatakan, Nadiem melanggar tiga pasal dalam pengadaan Chromebook.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Nadiem juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Aturan lain yang dilanggar adalah Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim: dari Mendikbud Ristek era Jokowi, Sekarang Tersangka Korupsi Chromebook
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.