KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Penetapan Nadiem Makarim menjadi tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi, serta meminta keterangan dari empat orang ahli.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Lantas, apa peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook?
Baca juga: Sejarah Proyek Jalan Anyer–Panarukan, Rakyat Sengsara karena Daendels atau Korupsi Pejabat Pribumi?
Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di bawah Kemendikbudristek menghasilkan sekitar 1,2 juta unit perangkat.
Program ini dibiayai melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak optimal digunakan oleh guru maupun siswa.
“Chrome OS ini justru menyulitkan guru dan siswa dalam penggunaannya. Tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pengguna di lapangan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com (17/7/2025).
Penyidik Kejagung sebelumnya menduga, seluruh rangkaian pengadaan itu berjalan atas instruksi langsung Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim.
Meski awalnya masih berstatus sebagai saksi, sejumlah keterangan tersangka lain menyebutkan bahwa Nadiem menginisiasi proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut pada 2020–2022.
Bahkan, dalam rapat daring pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memerintahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Katering Haji, Kerugian Capai Rp 300 Miliar
Dilansir dari Kompas.com (16/7/2025), Kejagung mengungkapkan, Nadiem Makarim sudah merancang pengadaan laptop berbasis Chromebook bahkan sebelum resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.
Abdul Qohar menyebutkan, Nadiem bersama konsultan teknologi Ibrahim Arief telah membicarakan penggunaan sistem operasi tertentu sebagai satu-satunya platform dalam proyek TIK 2020–2022.
Selain Ibrahim, perencanaan itu juga melibatkan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian menjadi staf khusus Nadiem.