Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka

Kompas.com - 16/07/2025, 06:31 WIB
Shela Octavia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim enggan bicara banyak meski sudah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam pemeriksaan keduanya, Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.

Pernyataan Nadiem

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Nadiem tidak sekalipun membahas soal substansi pemeriksaan.

Baca juga: 2 Eks Stafsus Nadiem Langkahi Wewenang, Pimpin Rapat dengan Petinggi Kemendikbudristek

“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem, saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Tak ingin berlama-lama disorot kamera, Nadiem hanya sekitar 30 detik sebelum digiring pergi.

Sebelum tiba-tiba berjalan ke arah mobil, Nadiem sempat meminta izin kalau ia ingin kembali ke keluarganya.

“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem, sebelum berlalu.

Dibongkar Kejagung

Peran Nadiem terungkap dalam kasus pengadaan dengan anggaran Rp 9,3 triliun ini.

Status Nadiem memang masih saksi, tapi ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang baru diumumkan penyidik.

Keempat tersangka ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.

Baca juga: Nadiem Disebut Pernah Temui Pihak Google Indonesia Bahas Pengadaan TIK Mendikbudristek

Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

 

Terlibat sebelum jadi menteri

Nadiem disebutkan telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelum dirinya resmi menjadi menteri pada Oktober 2019.

“Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.

Perencanaan ini juga sudah dibahas Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kelak menjadi staf khususnya.

Ketiganya bahkan membuat grup WhatsApp khusus untuk membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.

“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar.

Baca juga: Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup Mas Menteri Core Team

Melalui grup WA ini, Nadiem dan kedua bakal stafsus sudah membahas rencana pengadaan Chromebook yang akan dilakukan setelah Nadiem dilantik.

“(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar.

Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.

 

Pertemuan dengan Google

Usai menjadi menteri, Nadiem sempat menemui perwakilan Google untuk membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Pertemuan ini terjadi pada Februari dan April 2020.

Saat itu, Nadiem menemui WKM dan PRA dari Google.

Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh stafsus Nadiem, Jurist Tan, pada waktu yang tidak disebutkan penyidik.

Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.

Arahan dari Zoom meeting

Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem disebutkan memberikan arahan kepada empat tersangka ini melalui Zoom meeting.

“Dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google,” ujar Qohar.

Hal ini menjadi pernyataan sebab Kemendikbud belum melakukan proses lelang untuk program digitalisasi pendidikan ini.

Baca juga: Kejagung: Nadiem Perintahkan Pakai Chromebook Sebelum Pengadaan TIK Dilaksanakan

Arahan Nadiem ini dijalankan oleh keempat tersangka dengan cara mereka masing-masing, mulai dari mempengaruhi pejabat lainnya hingga membuat kajian teknis yang mengarahkan pemilihan produk Google.

Pada akhirnya, proyek pengadaan ini membeli 1,2 juta laptop berbasis Chromebook.

Pengadaan laptop ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun yang dananya diambil dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) daerah.

Tapi, berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Kerugian ini dikarenakan, laptop yang sudah dibeli justru tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet.

Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah.

 

Belum punya cukup bukti

Meskipun sudah banyak keterangan dari para saksi, Kejaksaan Agung masih belum memberikan status tersangka kepada Nadiem.

Qohar mengatakan, selain keterangan para saksi atau kini tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain.

“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” kata dia.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook

Qohar menegaskan, “Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka.”

Selain itu, penyidik juga masih tengah mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau