KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus ini terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan peran Nadiem yang diduga memfasilitasi pengadaan perangkat berbasis produk Google.
Proses itu disebut menyalahi sejumlah aturan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lantas, seperti apa dugaan peran Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini?
Baca juga: Jejak Korupsi Chromebook: Pengadaan Sebelum Nadiem Jadi Menteri, Seret Petinggi Kemendikbud Ristek
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025) mengungkapkan peran Nadiem Makarim selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
1. Membuat kesepakatan dengan GoogleMenurut Nurcahyo, kasus ini bermula ketika Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam program Google for Education.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK," kata Nurcahyo, dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp 600 Miliar, Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
2. Menginstruksikan kepada pejabat untuk menindaklanjutiSetelah kesepakatan, Nadiem menginstruksikan sejumlah pejabat untuk menindaklanjutinya.
Ia mengundang jajarannya, antara lain H (Dirjen PAUD Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek), serta dua staf khusus, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani).
Mereka kemudian menggelar rapat tertutup secara daring untuk membahas pengadaan alat TIK dengan menggunakan Chromebook, sesuai arahan Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Ini Perannya
3. Mengunci spesifikasi produk dalam dokumen resmiNurcahyo mengatakan pada saat itu pengadaan alat TIK sebenarnya belum dimulai.
Demi meloloskan Chromebook, pada awal 2020, Kemendikbudristek melalui Nadiem Makarim menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya, yaitu Muhadjir Effendy.
Atas perintah Nadiem, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021 membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Integritas dan Kejujuran Nomor Satu
4. Menerbitkan peraturan yang mendukung spesifikasi tertentuPada Febuari 2021, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Dalam Permendikbud tersebut sudah termasuk lampiran yang berisi penguncian spesifikasi Chrome OS.
Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Jejak Karier dari Startup ke Dunia Pendidikan
Pasal yang dilanggar Nadiem
Nurcahyo menyebut, langkah Nadiem tersebut melanggar sejumlah aturan, antara lain:
- Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021,
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021) tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp 600 Miliar, Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.