KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Nadiem berurusan dengan hukum akibat perbuatannya dalam merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TK) di Kemendikbud Ristek, padahal pengadaan belum dimulai.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Hakarya dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Integritas dan Kejujuran Nomor Satu
Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat orang yang merupakan orang dekat dan eks petinggi Kemendikbud Ristek sebagai tersangka.
Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook beserta perannya masing-masing:
Eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa (15/7/2025).
Namun, ia belum ditahan karena tiga kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan oleh Kejagung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jurist dinyatakan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025), Jurist ditetapkan sebagai tersangka setelah ia terlibat dalam pengadaan Chromebook ketika Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Jurist sempat bergabung dengan Grup WhatsApp yang berisikan Nadiem dan Fiona untuk membahas rencana pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek jika Nadiem sudah dilantik menjadi menteri.
Ia juga mewakili Nadiem dalam pembahasan teknis pengadaan teknologi informasi dan komputer (TIK) menggunakan Chrome OS denhan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Di sisi lain, Jurist juga pernah meminta Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim agar pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan Chrome OS.
Adapuh Sri adalah Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021.
Sementara Mulyatsyah adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021.