Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Integritas dan Kejujuran Nomor Satu

Kompas.com - 04/09/2025, 18:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa ia memegang integritas dan kejujuran seumur hidup.

Hal tersebut dikatakan Nadiem ketika digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025).

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujar Nadiem dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Jejak Karier dari Startup ke Dunia Pendidikan

Nadiem sebut kebenaran akan keluar

Nadiem juga menyatakan, ia tidak melakukan apa pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Founder sekaligus mantan CEO Gojek tersebut juga menegaskan kebenaran akan keluar.

Ia meyakini bahwa Tuhan akan memberikan perlindungan terkait kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tambahnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp 600 Miliar, Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali di Kejagung.

Kejagung menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena ia menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk dari perusahaan teknologi ini.

Pertemuan digelar beberapa kali sampai muncul kesepakatan bahwa sistem operasi Chromebook digunakan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek.

Kejagung menemukan bukti bahwa Nadiem terlibat pemilihan Chromebook dalam proses pengadaan.

Nadiem sempat mengundang beberapa pihak untuk melakukan rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2019.

Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Staf Khusus Mendikbud Ristek Jurist Tan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau