KOMPAS.com - Sebuah petisi yang berisi penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae muncul di platform change.org.
Petisi yang mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9/2025).
Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan,” bunyi petisi itu.
“Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” imbuhnya.
Baca juga: Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant Jadi Misteri, Polisi dan PBH Berbeda Versi
Untuk diketahui, Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena dinyatakan bersalah atas kasus meninggalnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan usai dilindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam peristiwa itu, Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII.
Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 21.15 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 131.000 orang.
Baca juga: Pernyataan Kompol Cosmas saat Dipecat Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan
Petisi tersebut menyatakan, Kompol Cosmas merupakan putra Laja, Ngada yang sejak mudah telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa.
Cosmas disebut telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.
“Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara,” tulis petisi.
Bagi pembuat petisi, Cosmas adalah “pahlawan” yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.
Baca juga: Kronologi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Korban Sempat Antar Makanan
Mereka tidak menutup mata bahwa ada peristiwa rantis Brimob lindas ojol yang kemudian menjadi sorotan publik.
Namun, mereka meyakini, hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah diberikan Cosmas.
“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” sambungnya.
Oleh karena itu, kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Ngada memohon kepada Kapolri dan KKEP Polri untuk:
“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tulis petisi.
Baca juga: Kematian Janggal Mahasiswa Unnes Iko Juliant, Diantar Brimob ke RS, Diklaim akibat Kecelakaan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini