Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus

Kompas.com - 08/09/2025, 05:34 WIB
Shela Octavia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.

Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Subhan menuntut Gibran sebesar Rp 125 triliun untuk disetorkan ke kas negara. 

Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Baca juga: Alasan Gibran Digugat karena Pendidikan SMA meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.

Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH perdata bersama KPU,” lanjut Subhan.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Apa Penyebabnya?

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor
KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor
Nasional
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Main Domino Usai Bertemu Karding, Tak Tahu Ternyata Ada Aziz Wellang
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Main Domino Usai Bertemu Karding, Tak Tahu Ternyata Ada Aziz Wellang
Nasional
Menanti Reformasi DPR dan Polri, Publik Tunggu Perubahan Nyata
Menanti Reformasi DPR dan Polri, Publik Tunggu Perubahan Nyata
Nasional
KPK Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Bupati Pati Sudewo di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta
KPK Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Bupati Pati Sudewo di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta
Nasional
Kemiskinan Struktural Sejak Kandungan: Mendesak Reformasi Sosial-Ekonomi
Kemiskinan Struktural Sejak Kandungan: Mendesak Reformasi Sosial-Ekonomi
Nasional
RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?
RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?
Nasional
Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung
Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung
Nasional
Ojol dan Hegemoni Kapitalisme Digital
Ojol dan Hegemoni Kapitalisme Digital
Nasional
Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Nasional
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Nasional
Politik sebagai Konten: Transformasi Gerakan Sosial di Era Digital
Politik sebagai Konten: Transformasi Gerakan Sosial di Era Digital
Nasional
21 Tahun Kematian Munir, Sejauh Mana Proses Penyelidikan Kasusnya?
21 Tahun Kematian Munir, Sejauh Mana Proses Penyelidikan Kasusnya?
Nasional
Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus
Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus
Nasional
Tuntutan Rakyat 17+8
Tuntutan Rakyat 17+8
Nasional
Kapolri Gandeng TNI dan BIN, Selidiki Dalang Kerusuhan Akhir Agustus
Kapolri Gandeng TNI dan BIN, Selidiki Dalang Kerusuhan Akhir Agustus
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau