Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Arifin
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Tuntutan Rakyat 17+8

Kompas.com - 08/09/2025, 05:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA yang aneh pada sepasang angka itu: 17 dan 8. Angka yang sederhana, tetapi sekaligus sarat sejarah. Tujuh belas adalah tanggal kemerdekaan, delapan adalah bulan saat republik diproklamasikan.

Kini, kombinasi itu muncul kembali, bukan dalam upacara di lapangan, tetapi dalam dokumen yang diserahkan dengan getir di depan gedung DPR.

Angka itu bukan lagi sekadar penanda waktu, melainkan penanda luka. Seakan rakyat ingin mengingatkan: kemerdekaan tidak pernah selesai.

Apa yang dulu diikrarkan pada 17 Agustus, kini harus diulang dalam bentuk tuntutan, seolah negara lupa kepada janji awalnya.

Demonstrasi yang membanjiri jalan-jalan kota pada akhir Agustus itu adalah bentuk lain dari sidang rakyat.

Jalan raya berubah menjadi forum, aspal menjadi mimbar, dan poster menjadi naskah. Di situ rakyat menuliskan kalimat-kalimat yang tak terbaca dalam naskah undang-undang.

Baca juga: Keracunan Berulang: Reformasi Makan Bergizi Gratis

Jalan selalu punya ingatan. Ia mengingat langkah-langkah mahasiswa 1966, ia mencatat teriakan 1998, dan kini ia kembali dipenuhi suara yang sama: kekecewaan.

Jalan bukan sekadar ruang untuk bergerak, tetapi ruang untuk menagih. Di sanalah demokrasi sering menemukan dirinya ketika institusi formal bungkam.

Tuntutan itu ditulis dalam kata-kata yang tegas: hentikan kriminalisasi, tarik tentara ke barak, pangkas privilese, wujudkan upah layak.

Kata-kata yang sederhana, tetapi tajam. Dalam politik, kata bisa lebih berbahaya daripada senjata, karena ia menyentuh legitimasi.

Namun kata juga bisa rapuh. Ia bisa diabaikan, dijawab dengan janji baru, atau dipatahkan oleh retorika kuasa.

Rakyat tahu itu, karena sudah berulang kali merasakannya. Namun, mereka tetap menulis, tetap menyerahkan dokumen, karena mereka percaya: kata adalah satu-satunya jalan yang tersisa sebelum batu dan api bicara.

Gerakan 17+8 bukan hanya soal isi, tetapi juga simbol. Warna-warna yang dipilih—merah muda, hijau, biru—menjadi bahasa baru protes.

Ia viral di media sosial, menjelma poster digital, dan menyeberang ke jalan. Simbol itu menembus batas generasi, menyatukan mahasiswa, pekerja, influencer, hingga buruh migran.

Di republik yang makin gemar menutup telinga, simbol menjadi bahasa sunyi yang tak bisa ditahan. Ia menempel di mata, mengendap di ingatan, dan membuat penguasa gelisah.

Halaman:


Terkini Lainnya
KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor
KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor
Nasional
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Main Domino Usai Bertemu Karding, Tak Tahu Ternyata Ada Aziz Wellang
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Main Domino Usai Bertemu Karding, Tak Tahu Ternyata Ada Aziz Wellang
Nasional
Menanti Reformasi DPR dan Polri, Publik Tunggu Perubahan Nyata
Menanti Reformasi DPR dan Polri, Publik Tunggu Perubahan Nyata
Nasional
KPK Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Bupati Pati Sudewo di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta
KPK Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Bupati Pati Sudewo di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta
Nasional
Kemiskinan Struktural Sejak Kandungan: Mendesak Reformasi Sosial-Ekonomi
Kemiskinan Struktural Sejak Kandungan: Mendesak Reformasi Sosial-Ekonomi
Nasional
RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?
RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?
Nasional
Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung
Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung
Nasional
Ojol dan Hegemoni Kapitalisme Digital
Ojol dan Hegemoni Kapitalisme Digital
Nasional
Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Nasional
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Nasional
Politik sebagai Konten: Transformasi Gerakan Sosial di Era Digital
Politik sebagai Konten: Transformasi Gerakan Sosial di Era Digital
Nasional
21 Tahun Kematian Munir, Sejauh Mana Proses Penyelidikan Kasusnya?
21 Tahun Kematian Munir, Sejauh Mana Proses Penyelidikan Kasusnya?
Nasional
Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus
Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus
Nasional
Tuntutan Rakyat 17+8
Tuntutan Rakyat 17+8
Nasional
Kapolri Gandeng TNI dan BIN, Selidiki Dalang Kerusuhan Akhir Agustus
Kapolri Gandeng TNI dan BIN, Selidiki Dalang Kerusuhan Akhir Agustus
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau