KOMPAS.com - Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik.
Polemik ini muncul setelah angka yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah wilayah dinilai terlampau tinggi.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan kembali prioritas kebijakan, serta relevansinya dengan semangat efisiensi.
Lantas, berapa besaran tunjangan perumahan anggota DPRD di Jawa?
Baca juga: Berapa Gaji DPR RI Usai Tunjangan DIhapus-Dipangkas? Ini Rinciannya
Berikut ini daftar tunjangan perumahan anggota DPRD di pulau Jawa:
Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan perumahan hingga mencapai puluhan juta rupiah sejak 2022.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam aturan itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak.
Sementara, anggota DPRD menerima Rp 70,4 juta per bulan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Baca juga: DPR Hapus Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Begini Perbandingan Gaji Terbaru
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, Ketua DPRD Jawa Barat berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp 71 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD menerima Rp 65 juta per bulan, dan setiap anggota DPRD mendapatkan Rp 62 juta per bulan.
Seluruh nominal tersebut masih dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi menegaskan, regulasi tersebut masih berlaku tanpa ada perubahan sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.
“Pergub itu terbit pada 2021 dan sejak saya dilantik pada 20 Februari 2025, tidak ada peningkatan tunjangan perumahan untuk DPRD. Artinya sekarang masih merujuk pada Pergub Nomor 189 Tahun 2021,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Jawaban DPR soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Tunjangan Dipangkas, Warganet Tetap Tidak Puas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota DPRD melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.