Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Hapus Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Begini Perbandingan Gaji Terbaru

Kompas.com - 06/09/2025, 18:30 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Gaji dan tunjangan DPR RI kembali menuai sorotan setelah keputusan menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025. 

Kebijakan ini diumumkan DPR dalam merespons desakan publik melalui 17+8 Tuntutan Rakyat.

Sebelum perubahan, penghasilan anggota DPR bisa menembus ratusan juta rupiah, bahkan menurut catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencapai Rp 230 juta per bulan. 

Baca juga: Gaji Jumbo Anggota DPR, Sesuaikah dengan Kinerjanya? Ini Kata ICW

Setelah penghentian tunjangan perumahan, take home pay memang menurun, namun berbagai fasilitas tetap dipertahankan.

Perbandingan dengan upah minimum semakin menajamkan kritik publik. Gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, lebih rendah dari UMP Jakarta 2025 Rp 5,39 juta. 

Namun tambahan tunjangan membuat penghasilan anggota DPR jauh di atas rata-rata pekerja.

Lantas, bagaimana perbandingan gaji dan tunjangan DPR sebelum vs sesudah dilakukan perubahan? Apa saja yang berubah dalam peraturan baru untuk gaji anggota DPR?

Gaji dan tunjangan DPR sebelum berubah

Gaji dan tunjangan anggota DPR telah diatur dalamSurat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. 

Berdasarkan data resmi, struktur penghasilan DPR sebelum penghentian tunjangan perumahan terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat. 

Gaji pokok anggota DPR menurut PP Nomor 75 Tahun 2000 ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan. Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan wakil ketua Rp 4,62 juta.

Tambahan tunjangan melekat mencakup:

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak Rp 168.000
  • Uang sidang Rp 2 juta
  • Tunjangan jabatan hingga Rp 18,9 juta
  • Tunjangan beras sekitar Rp 12 juta per tahun
  • Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1,7 juta – Rp 2,6 juta.

Selain itu, terdapat tunjangan kehormatan Rp 5,5–6,6 juta, tunjangan komunikasi Rp 15,5–16,4 juta, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,7–5,2 juta.

Honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp 8,46 juta.

Fasilitas lain meliputi bantuan listrik Rp 7,7 juta, asisten anggota Rp 2,25 juta, kredit mobil Rp 70 juta per periode, serta uang reses Rp 140 juta tiga kali setahun. 

Komponen terbesar adalah tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau