Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat yang Telah Dipenuhi oleh Pemerintah, Apa Saja?

Kompas.com - 06/09/2025, 15:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dikabulkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

17+8 Tuntutan Rakyat sendiri memuat 17 tuntutan jangka pendek yang mempunyai deadline 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang dengan deadline 31 Agustus 2026.

Isi tuntutan tersebut merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi kelompok masyarakat sipil yang telah beredar sebelumnya.

Tuntutan Rakyat tersebut juga bisa dipantau melalui laman Bijak Memantau di tautan https://bijakmemantau.id/tuntutan-178 yang dapat diakses oleh umum.

Dalam situs tersebut, terinci progres masing-masing tuntutan, dari “baru mulai” hingga “udah dipenuhi”.

Lantas, apa saja 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dipenuhi?

Baca juga: Perjalanan 17+8 Tuntutan Rakyat, dari Diskusi Influencer sampai Respons DPR RI dan TNI

17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dipenuhi

Merujuk laman Bijak Memantau, baru tiga Tuntutan Rakyat yang sudah dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo.

Sementara 11 tuntutan “baru mulai”, tiga “malah mundur”, dan delapan “belum digubris”.

Berikut ini tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang sudah dipenuhi:

1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru

DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025).

Badan legislatif tersebut juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Selain itu, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," tutur Dasco.

Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Berikut Rincian Tuntutan di PN Jakarta Pusat

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau