KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata hingga bernilai triliunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Gibran Digugat Warga karena SMA di Luar Negeri, Apa Bisa Batalkan Hasil Pilpres?
Dalam gugatannya, Subhan menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Lantas, bagaimana detail gugatan Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka?
Dalam petitum yang diajukan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini juga berisi permintaan agar keduanya membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," demikian isi petitum yang dikutip dari PN Jakpus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Subhan juga meminta hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
"Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029," bunyi permintaan lain dalam petitum, dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: 6 Fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara
Petitum gugatan ini tidak hanya menuntut ganti rugi dalam jumlah besar.
Subhan juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 100 juta per hari apabila Gibran dan KPU terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
Hal ini ditujukan agar putusan yang dijatuhkan nantinya memiliki kekuatan eksekusi yang jelas, meski ada upaya banding atau kasasi dari pihak tergugat.
Dengan permintaan tersebut, gugatan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi status jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Dasar gugatan Subhan terkait pendidikan SMA Gibran. Menurutnya, syarat dalam Undang-Undang Pemilu mewajibkan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SLTA atau sederajat.