Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Berikut Rincian Tuntutan di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 05/09/2025, 09:00 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata hingga bernilai triliunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak Jumat (29/8/2025). 

Baca juga: Gibran Digugat Warga karena SMA di Luar Negeri, Apa Bisa Batalkan Hasil Pilpres?

Dalam gugatannya, Subhan menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Lantas, bagaimana detail gugatan Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka?

Isi petitum gugatan terhadap Wapres Gibran

Dalam petitum yang diajukan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Gugatan ini juga berisi permintaan agar keduanya membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," demikian isi petitum yang dikutip dari PN Jakpus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, Subhan juga meminta hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah. 

"Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029," bunyi permintaan lain dalam petitum, dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: 6 Fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara

Penggugat minta uang paksa harian

Petitum gugatan ini tidak hanya menuntut ganti rugi dalam jumlah besar. 

Subhan juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 100 juta per hari apabila Gibran dan KPU terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

Hal ini ditujukan agar putusan yang dijatuhkan nantinya memiliki kekuatan eksekusi yang jelas, meski ada upaya banding atau kasasi dari pihak tergugat.

Dengan permintaan tersebut, gugatan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi status jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Pendidikan Gibran jadi alasan gugatan

Dasar gugatan Subhan terkait pendidikan SMA Gibran. Menurutnya, syarat dalam Undang-Undang Pemilu mewajibkan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SLTA atau sederajat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau