Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Digugat Warga karena SMA di Luar Negeri, Apa Bisa Batalkan Hasil Pilpres?

Kompas.com - 04/09/2025, 12:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga sipil karena rekam jejak pendidikannya dinilai tidak sesuai persyaratan di Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025).

"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/9/2025). 

Selain Gibran, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Adapun sidang perdana akan digelar pada Senin (8/9/2025).

Lantas, apa dampaknya jika gugatan itu dikabuklan PN Jakata Pusat?

Baca juga: 6 Fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara

Pencalonan Gibran bersifat final dan mengikat

Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwantodoc. pribadi Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto

Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menegaskan gugatan PMH terhadap Gibran tidak akan berpengaruh pada jabatannya saat ini sebagai wakil presiden.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 473 UU Pemilu, sengketa hasil Pemilu Presiden hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan PN dalam perkara PMH tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan maupun hasil pemilu,” kata Agus saat dimintai pandangan Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

Agus menambahkan, setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan tidak ada lagi proses di MK yang membatalkan, maka pasangan calon terpilih bersifat final dan mengikat.

“Dengan demikian, sekalipun PN menerima gugatan PMH tersebut, hal itu tidak akan berimplikasi langsung pada status Gibran sebagai cawapres terpilih Pemilu 2024,” jelasnya.

Baca juga: Siapa Saja Sebenarnya Perwakilan Ojol yang Bertemu Wapres Gibran?

Penafsiran syarat pendidikan capres-cawapres

Syarat pendidikan capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf e UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu menyebutkan calon harus berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat.

Agus menjelaskan, istilah sederajat tidak terbatas pada sekolah di Indonesia, tetapi juga mencakup pendidikan luar negeri yang diakui dan disetarakan oleh Kemendikbudristek.

Sebagai informasi, Gibran menamatkan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.

“Penafsiran ‘sederajat’ tidak semata berarti sekolah di Indonesia, tetapi juga bisa ijazah luar negeri yang diakui dan disetarakan,” jelas Agus.

Ia juga menilai, ada kemungkinan Gibran menggunakan ijazah pendidikan tinggi (S1) saat pendaftaran, bukan ijazah SMA.

Lebih jauh, menurut Agus, polemik ini seharusnya sudah selesai di tahap verifikasi KPU. Pada masa pencalonan, KPU memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk ijazah. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka status tersebut sah secara hukum.

“Penilaian syarat pencalonan Gibran sudah final pada Pemilu 2025. Karena saat itu tidak ada putusan Bawaslu maupun PTUN yang membatalkan, maka pencalonan tetap sah,” tandasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
Tren
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Tren
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Tren
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tren
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tren
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Tren
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tren
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Tren
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
Tren
Perbandingan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD di Jawa, DIY Paling Rendah
Perbandingan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD di Jawa, DIY Paling Rendah
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau