Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Kasus Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob: Ada Unsur Kesengajaan, Kompol Brimob Dipecat

Kompas.com - 04/09/2025, 08:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses hukum anggota Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga meninggal dunia memasuki babak baru.

Kini kasus tersebut tidak hanya diselesaikan melalui jalur etik, tetapi juga dilanjutkan ke pidana. Komitmen ini dibuktikan dengan pemecatan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Pada saat kejadian, Kompol K duduk di sebelah pengemudi. Sedangkan sopir kendaraan taktis dengan nomor PJJ 17713-VII yang melindas Affan adalah Bripka Rohmat (R).

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R (Rohmat), sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/9/s2025). 

Selain mereka berdua, anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.

Tujuh anggota Brimob tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Baca juga: Media Asing Soroti Kematian Affan dalam Demo 28-29 Agustus, Apa Kata Mereka?

Update kasus Affan Kurniawan

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini update kasus perkara anggota Brimob yang melindas Affan hingga tewas:

1. Kompol Cosmas dipecat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas pada Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar KEPP setelah kendaraan rantis yang ditumpanginya melindas Affan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP, dilansir dari Kompas.com, Rabu. 

Mendengar hukuman tersebut, Kompol Cosmas menangis. Dia menyampaikan bahwa dirinya tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa pengemudi ojol berusia 21 tahun itu.

Kompol Cosmas juga bilang bahwa insiden tersebut di luar dugaannya dan meminta maaf kepada pimpinan Polri atas tindakannya yang menimbulkan kegaduhan di Tanah Air.

"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," kata dia.

Sebelum dipecat, Kompol Cosmas juga telah dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama 6 hari, mulai 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

Baca juga: Kapolresta Solo Janji Bawa Aspirasi Ojol soal Kematian Affan Kurniawan ke Mabes Polri

2. Kompol Cosmas mengaku hanya melaksanakan tugas

Di kesempatan yang sama, Cosmas yang pada saat kejadian duduk di samping pengemudi rantis mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Tren
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Tren
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
Tren
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Tren
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Tren
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tren
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tren
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Tren
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tren
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Tren
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau