KOMPAS.com - Proses hukum anggota Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga meninggal dunia memasuki babak baru.
Kini kasus tersebut tidak hanya diselesaikan melalui jalur etik, tetapi juga dilanjutkan ke pidana. Komitmen ini dibuktikan dengan pemecatan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Pada saat kejadian, Kompol K duduk di sebelah pengemudi. Sedangkan sopir kendaraan taktis dengan nomor PJJ 17713-VII yang melindas Affan adalah Bripka Rohmat (R).
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R (Rohmat), sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/9/s2025).
Selain mereka berdua, anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.
Tujuh anggota Brimob tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga: Media Asing Soroti Kematian Affan dalam Demo 28-29 Agustus, Apa Kata Mereka?
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini update kasus perkara anggota Brimob yang melindas Affan hingga tewas:
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas pada Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar KEPP setelah kendaraan rantis yang ditumpanginya melindas Affan.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP, dilansir dari Kompas.com, Rabu.
Mendengar hukuman tersebut, Kompol Cosmas menangis. Dia menyampaikan bahwa dirinya tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa pengemudi ojol berusia 21 tahun itu.
Kompol Cosmas juga bilang bahwa insiden tersebut di luar dugaannya dan meminta maaf kepada pimpinan Polri atas tindakannya yang menimbulkan kegaduhan di Tanah Air.
"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," kata dia.
Sebelum dipecat, Kompol Cosmas juga telah dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama 6 hari, mulai 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.
Baca juga: Kapolresta Solo Janji Bawa Aspirasi Ojol soal Kematian Affan Kurniawan ke Mabes Polri
Di kesempatan yang sama, Cosmas yang pada saat kejadian duduk di samping pengemudi rantis mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan.