KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik per kWh untuk September 2025.
Untuk periode 8–14 September 2025, tarif listrik bagi seluruh pelanggan PLN tidak mengalami perubahan dan tetap sama seperti bulan sebelumnya, yakni pada triwulan III (Juli–September).
Penetapan tarif listrik non-subsidi pada triwulan III 2025 ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
“Stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah.
Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: 7 Kelompok yang Dapat Diskon Tambah Daya Listrik PLN September 2025, Harga Mulai Rp 398.225
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 8-14 September 2025:
Rumah tangga:
Pelanggan bisnis:
Pelanggan industri:
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Pelanggan rumah tangga subsidi:
Pelanggan non-subsidi Rumah tangga
Rumah tangga:
Pelanggan bisnis:
Itulah tarif listrik yang berlaku pada 8-14 September 2025 untuk semua pelanggan PLN.
Baca juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen, Ini Syarat dan Ketentuannya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini