Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik 1-7 September 2025 untuk Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 01/09/2025, 07:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Tarif listrik September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Tarif listrik periode ini masih mengacu pada penetapan triwulan III (Juli-September) yang diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (27/6/2025).

Pada saat itu, Kementerian ESDM mengumumkan tarif listrik non-subsidi tidak mengalami penyesuaian demi meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik 24-31 Agustus 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Tarif listrik 1-7 September 2025 untuk semua pelanggan PLN

Penetapan tarif listrik non-subsidi triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Tarif listrik ditetapkan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Rincian Tarif Listrik 24-31 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Dikutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 1-7 September 2025:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Itulah tarif listrik yang berlaku pada 1-7 September 2025 untuk semua pelanggan PLN.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik 18-24 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau