Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku pada 25-31 Agustus 2025, Ini Rincian Tarif Listrik untuk Semua Pelanggan PLN

Kompas.com - 24/08/2025, 15:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tarif listrik PLN yang berlaku pada 25-31 Agustus 2025 masih sama dengan periode sebelumnya.

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik non-subsidi maupun bersubsidi untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tidak mengalami perubahan pada bulan Agustus 2025.

Adapun pelanggan golongan prabayar maupun pascabayar mempunyai besaran tarif listrik yang sama.

Pengguna prabayar diketahui perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Sementara pelanggan PLN pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Lantas, berapa harga listrik 25-31 Agustus 2025?

Baca juga: Cara Sederhana Cegah Kebocoran Listrik yang Bikin Tagihan PLN Naik

Besaran tarif listrik 25-31 Agustus 2025

Berikut ini rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 25-31 Agustus 2025:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Apakah Token Listrik Bisa Kedaluwarsa? Ini Penjelasan PLN

Beli token listrik Rp 100.000 dapat berapa kWh?

Masyarakat bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keinginan, dan kemampuan pelanggan PLN masing-masing.

Token listrik yang dibeli oleh pelanggan PLN bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Kemudian akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.

Pelanggan prabayar juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda setiap daerahnya, antara 3-10 persen.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tambah Daya Meteran Listrik PLN lewat HP

Rumus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.

Misalnya, pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta membeli token listrik senilai Rp 100.000.

Wilayah Jakarta diketahui mempunyai PPJ sebesar 2,4 persen untuk pelanggan rumah tangga golongan 900 VA.

Bila membeli Rp 100.000, maka nilai PPJ-nya adalah Rp 2.400. Sehingga token listrik bersih yang dikonversi menjadi kWh adalah Rp 97.600.

Sementara saat ini pada Agustus 2025, tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan tersebut adalah sebesar Rp 1.352 per kWh.

Jika dihitung, daya listrik yang diperoleh pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta adalah 67,13 kWh.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pasang Listrik Baru PLN lewat HP untuk Pelanggan Rumah Tangga

Ilustrasi meteran listrik token.web.pln.co.id Ilustrasi meteran listrik token.
Berikut simulasi perhitungannya:

  • (Harga token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
  • (Rp 100.000 - Rp 2.400) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan.
  • 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,18 kWh.

Baca juga: Warganet Keluhkan Tagihan Listrik Juli Naik Dua Kali Lipat, PLN Beri Saran Ini

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau