KOMPAS.com - Tarif listrik PLN yang berlaku pada 25-31 Agustus 2025 masih sama dengan periode sebelumnya.
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik non-subsidi maupun bersubsidi untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tidak mengalami perubahan pada bulan Agustus 2025.
Adapun pelanggan golongan prabayar maupun pascabayar mempunyai besaran tarif listrik yang sama.
Pengguna prabayar diketahui perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara pelanggan PLN pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Lantas, berapa harga listrik 25-31 Agustus 2025?
Baca juga: Cara Sederhana Cegah Kebocoran Listrik yang Bikin Tagihan PLN Naik
Berikut ini rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 25-31 Agustus 2025:
Baca juga: Apakah Token Listrik Bisa Kedaluwarsa? Ini Penjelasan PLN
Masyarakat bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keinginan, dan kemampuan pelanggan PLN masing-masing.
Token listrik yang dibeli oleh pelanggan PLN bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Kemudian akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.
Pelanggan prabayar juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda setiap daerahnya, antara 3-10 persen.
Baca juga: Cara Cek Tarif Tambah Daya Meteran Listrik PLN lewat HP
Rumus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.
Misalnya, pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta membeli token listrik senilai Rp 100.000.
Wilayah Jakarta diketahui mempunyai PPJ sebesar 2,4 persen untuk pelanggan rumah tangga golongan 900 VA.
Bila membeli Rp 100.000, maka nilai PPJ-nya adalah Rp 2.400. Sehingga token listrik bersih yang dikonversi menjadi kWh adalah Rp 97.600.
Sementara saat ini pada Agustus 2025, tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan tersebut adalah sebesar Rp 1.352 per kWh.
Jika dihitung, daya listrik yang diperoleh pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta adalah 67,13 kWh.
Baca juga: Cara Cek Biaya Pasang Listrik Baru PLN lewat HP untuk Pelanggan Rumah Tangga
Baca juga: Warganet Keluhkan Tagihan Listrik Juli Naik Dua Kali Lipat, PLN Beri Saran Ini
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini