Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

Untuk periode 8–14 September 2025, tarif listrik bagi seluruh pelanggan PLN tidak mengalami perubahan dan tetap sama seperti bulan sebelumnya, yakni pada triwulan III (Juli–September).

Penetapan tarif listrik non-subsidi pada triwulan III 2025 ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

“Stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah.

Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tarif listrik per kWh pada 8-14 September 2025

Dikutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 8-14 September 2025:

1. Tarif listrik per kWh pengguna prabayar

Rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan R-3/TR besar daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53

Pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
  • Golongan B-3/TM menengah daya di atas 200 kVa: Rp 1.114,74

Pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVa: Rp 1.114,74
  • Golongan I-4/TM daya di atas 30.000 kVa: Rp 996,74

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

2. Tarif listrik per kWh pengguna pascabayar

Pelanggan rumah tangga subsidi:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan non-subsidi Rumah tangga

Rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan R-3/TR besar daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53

Pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
  • Golongan B-3/TM menengah daya di atas 200 kVa: Rp 1.114,74.

Itulah tarif listrik yang berlaku pada 8-14 September 2025 untuk semua pelanggan PLN.

https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/08/050000265/tarif-listrik-8-14-september-2025-untuk-semua-pelanggan-pln

Bagikan artikel ini melalui
Oke