17+8 Tuntutan Rakyat sendiri memuat 17 tuntutan jangka pendek yang mempunyai deadline 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang dengan deadline 31 Agustus 2026.
Isi tuntutan tersebut merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi kelompok masyarakat sipil yang telah beredar sebelumnya.
Tuntutan Rakyat tersebut juga bisa dipantau melalui laman Bijak Memantau di tautan https://bijakmemantau.id/tuntutan-178 yang dapat diakses oleh umum.
Dalam situs tersebut, terinci progres masing-masing tuntutan, dari “baru mulai” hingga “udah dipenuhi”.
Lantas, apa saja 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dipenuhi?
17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dipenuhi
Merujuk laman Bijak Memantau, baru tiga Tuntutan Rakyat yang sudah dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo.
Sementara 11 tuntutan “baru mulai”, tiga “malah mundur”, dan delapan “belum digubris”.
Berikut ini tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang sudah dipenuhi:
1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru
DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025).
Badan legislatif tersebut juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Selain itu, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," tutur Dasco.
2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
DPR RI juga membuka rincian take home pay yang diterima para anggota dewan sebesar Rp 65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan dipangkas.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025), berikut ini rinciannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan:
Total Bruto: Rp 74.210.680.
Kemudian Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950. Sehingga take home pay (THP) sebesar Rp 65.595.730.
"Kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada," terang dia dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Dia juga menyebut, saat ini mahkamah kehormatan partai masing-masing juga sudah memproses dan memeriksa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tersebut.
Anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.
Untuk itu, Dasco akan menunggu terlebih dahulu hasil sidang etik yang akan dilakukan terhadap lima anggota DPR RI tersebut.
Menurut dia, mekanisme koordinasi antara MKD dengan partai politik juga sudah diatur dalam peraturan yang ada.
"Kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai," jelasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/06/153000765/daftar-17-8-tuntutan-rakyat-yang-telah-dipenuhi-oleh-pemerintah-apa-saja-