DPR RI juga membuka rincian take home pay yang diterima para anggota dewan sebesar Rp 65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan dipangkas.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025), berikut ini rinciannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan:
Total Bruto: Rp 74.210.680.
Kemudian Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950. Sehingga take home pay (THP) sebesar Rp 65.595.730.
Baca juga: Cara Buat Foto Pink-Hijau untuk Dukung 17+8 Tuntutan Rakyat
Dasco mengatakan, Pimpinan DPR RI telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing guna memproses anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan.
"Kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada," terang dia dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Dia juga menyebut, saat ini mahkamah kehormatan partai masing-masing juga sudah memproses dan memeriksa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tersebut.
Anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.
Untuk itu, Dasco akan menunggu terlebih dahulu hasil sidang etik yang akan dilakukan terhadap lima anggota DPR RI tersebut.
Menurut dia, mekanisme koordinasi antara MKD dengan partai politik juga sudah diatur dalam peraturan yang ada.
"Kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai," jelasnya.
Baca juga: Cara Pantau Progres 17+8 Tuntutan Rakyat, Klik Link Ini
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini