KOMPAS.com - Pembalakan liar termasuk salah satu kegiatan perusakan hutan yang dapat memberi dampak negatif bagi masyarakat dan negara.
Pembalakan liar dapat mengakibatkan kerusakan hutan, merusak ekosistem makhluk hidup lain, hingga meningkatkan risiko bencana alam akibat hutan gundul.
Bahkan aktivitas ini berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi daerah/negara akibat dari kesalahan pengelolaan sumber daya alam.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pembalakan liar?
Baca juga: Pembalakan Liar dan Api Kebakaran Hutan Ditemukan di Pusat Rehabilitasi Orangutan
Ketentuan mengenai pembalakan liar diatur dalam UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Yang kemudian diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam undang-undang tersebut, pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Baca juga: Penggundulan Hutan Bisa Sebabkan Jumlah Awan Berkurang, Ini Penjelasan BRIN dan BMKG
Yakni kegiatan apa pun yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Adapun yang dimaksud terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas dua orang atau lebih, dan bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan Perusakan Hutan.
Ini tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Baca juga: Untuk Kali Pertama, Kamera Menangkap Keberadaan Suku Terasing Hutan Amazon
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, setiap orang dilarang untuk terlibat dalam tindakan pembalakan liar, termasuk:
Selain itu, pejabat juga dilarang untuk melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Itu termasuk ikut serta atau membantu kegiatan, hingga melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Baca juga: Tumbuhan dan Hutan Hampir Tak Menyerap Karbon Dioksida Tahun Lalu, Pertanda Apa?
Orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dan tidak memiliki perizinan berusaha, atau dilakukan secara tidak sah, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling 5 lima tahun.
Selain itu, pelaku juga mendapatkan pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.
Namun jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang/perseorangan yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang dari lima tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp 500 juta.
Baca juga: Fosil Hutan Tertua di Dunia Ditemukan, Berusia 390 Juta Tahun dengan Jejak Artropoda
Hukuman juga berlaku bagi korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dan tidak memiliki perizinan berusaha, atau dilakukan secara tidak sah.
Pengurusnya akan mendapat sanksi penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar dan/atau korporasi dikenai pemberatan sepertiga dari denda pidana yang dijatuhkan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini