Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Pembalakan Liar? Berikut Pengertian dan Ketentuan Hukumnya

KOMPAS.com - Pembalakan liar termasuk salah satu kegiatan perusakan hutan yang dapat memberi dampak negatif bagi masyarakat dan negara.

Pembalakan liar dapat mengakibatkan kerusakan hutan, merusak ekosistem makhluk hidup lain, hingga meningkatkan risiko bencana alam akibat hutan gundul.

Bahkan aktivitas ini berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi daerah/negara akibat dari kesalahan pengelolaan sumber daya alam.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pembalakan liar?

Pengertian pembalakan liar

Ketentuan mengenai pembalakan liar diatur dalam UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Yang kemudian diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam undang-undang tersebut, pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

Yakni kegiatan apa pun yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Adapun yang dimaksud terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas dua orang atau lebih, dan bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan Perusakan Hutan.

Ini tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, setiap orang dilarang untuk terlibat dalam tindakan pembalakan liar, termasuk:

  • memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
  • mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
  • menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar.

Selain itu, pejabat juga dilarang untuk melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Itu termasuk ikut serta atau membantu kegiatan, hingga melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

1. Sanksi pelaku pembalakan liar (perseorangan)

Orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dan tidak memiliki perizinan berusaha, atau dilakukan secara tidak sah, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling 5 lima tahun.

Selain itu, pelaku juga mendapatkan pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Namun jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang/perseorangan yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang dari lima tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp 500 juta.

2. Sanksi pelaku pembalakan liar (korporasi)

Hukuman juga berlaku bagi korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dan tidak memiliki perizinan berusaha, atau dilakukan secara tidak sah.

Pengurusnya akan mendapat sanksi penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar dan/atau korporasi dikenai pemberatan sepertiga dari denda pidana yang dijatuhkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/07/153754265/apa-itu-pembalakan-liar-berikut-pengertian-dan-ketentuan-hukumnya

Terkini Lainnya

Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo yang Kena Rhesuffle Hari Ini Belum Dilantik
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo yang Kena Rhesuffle Hari Ini Belum Dilantik
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Tren
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Tren
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Tren
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Tren
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Tren
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Tren
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
Tren
Bagikan artikel ini melalui
Oke