Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji DPR RI Usai Tunjangan DIhapus-Dipangkas? Ini Rinciannya

Kompas.com - 07/09/2025, 06:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menghapus dan memangkas sejumlah tunjangan anggotanya pada Jumat (5/9/2025).

Langkah ini diambil sebagai respons atas 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan dalam unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan seluruh fraksi partai politik sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025. 

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Ia mengungkapkan, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas lainnya setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Lantas, setelah sejumlah tunjangan dihapus dan dipangkas, berapa gaji anggota DPR RI per bulan saat ini?

Baca juga: Perjalanan 17+8 Tuntutan Rakyat, dari Diskusi Influencer sampai Respons DPR RI dan TNI


Rincian gaji DPR RI usai tunjangan dihapus-dipangkas

Dilansir dari Antara, setelah tunjangan perumahan dihapus, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI kini sebesar Rp 65,5 juta per bulan.

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri pejabat: Rp 420.000
  • Tunjangan anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 289.680
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan konstitusional

  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR: Rp 7.187.000
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksana konstitusional dewan: Rp 4.830.000
  • Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Dengan demikian, total keseluruhan atau take home pay anggota DPR saat ini sebesar Rp65.595.730 per bulan. Sebelumnya, jumlah yang diterima mencapai Rp 104.142.173 per bulan.

Dasco juga menegaskan bahwa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji maupun tunjangan tersebut.

DPR juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau