Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Gaji Anggota DPR Terbaru Imbas 17+8 Tuntutan Rakyat Sudah Tepat?

Kompas.com - 06/09/2025, 15:45 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DPR RI resmi memangkas dan melaporkan rincian terbaru tunjangan anggota dewan sebagai tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen.

"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, DPR juga akan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan. 

Setelah dipangkas, total take home pay anggota dewan menjadi sebesar Rp 65.595.730.

Lantas, apakah nominal tunjangan anggota DPR tersebut sudah tepat?

Baca juga: Perjalanan 17+8 Tuntutan Rakyat, dari Diskusi Influencer sampai Respons DPR RI dan TNI

Tanggapan pengamat

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menanggapi bahwa tunjangan terbaru anggota DPR sudah layak.

Dia menilai bahwa nominal take home pay sekitar Rp 65 juta tersebut tidak berlebihan.

"Paket take home pay anggota DPR pasca penyesuaian, rasanya sudah proper. Tidak berlebih," ujar Wijayanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).

Ia melanjutkan, setelah memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat, kini anggota dewan perlu menunjukkan komitmennya terhadap rakyat.

"Sekarang saatnya para anggota DPR menunjukkan kinerja bagus dan kepedulian pada rakyat," jelas dia.

Wijayanto juga mengimbau para anggota dewan untuk memiliki gaya hidup yang tidak berlebihan.

"Hindari pola hidup berlebih dan budaya flexing. Saatnya kita buktikan bahwa sederhana itu keren," tutur dia.

Senada, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Jurnasin setuju bahwa take home pay anggota DPR sudah sesuai.

Menurut dia, nominal ini sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab anggota dewan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau