Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberitaan Ramah Anak, Apa Saja Batasan yang Harus Dijaga?

Kompas.com - 04/09/2025, 21:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wartawan dituntut untuk berhati-hati dan memiliki sensitivitas tinggi ketika memberitakan kasus yang menyangkut anak di bawah umur.

Dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dijelaskan, wartawan Indonesia dilarang menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila, serta identitas anak yang terlibat sebagai pelaku kejahatan.

Sejalan dengan itu, Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari menyampaikan, aturan tersebut memiliki turunan berupa pedoman pemberitaan yang ramah anak.

Ia menegaskan bahwa siapa pun, baik polisi, jaksa, hakim, maupun wartawan, tidak boleh mengungkap identitas anak.

Dalam KEJ, perlindungan berlaku bagi anak yang menjadi korban maupun pelaku. Sedangkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), perlindungan mencakup semua anak, baik korban, pelaku, maupun saksi.

“Siapapun, entah polisi, jaksa, hakim, termasuk wartawan, tidak boleh mengungkapkan identitas anak dan identitas mereka harus dilindungi," ujarnya saat menjadi mentor dalam salah satu sesi Journalism Fellowship on CSR Batch 2 2025 secara daring, Selasa (2/9/2025).

Lantas, bagaimana seharusnya media memberitakan anak-anak?

Baca juga: Dari Teror Kepala Babi hingga Tempeleng Pers


Batasan yang harus dijaga saat memberitakan anak

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi menyampaikan penjelasan mengenai pemberitaan yang menyangkut anak-anak.

Khususnya ketika anak-anak di bawah umur terlibat dalam situasi kerusuhan, wartawan memerlukan sensitivitas yang tinggi. Hal ini penting demi menjaga keselamatan, keamanan, dan martabat anak.

Fajar juga menyampaikan bahwa dalam proses peliputan, wartawan perlu mematuhi sejumlah kaidah etika, yang pertama yaitu menjaga identitas anak.

Identitas yang dimaksud mencakup semua data atau informasi yang dapat memudahkan orang lain mengenali anak tersebut, seperti nama, foto, gambar, nama saudara, orangtua, paman, bibi, hingga kakek atau nenek.

Wartawan juga dilarang menyebutkan keterangan tambahan seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, maupun benda-benda khas yang bisa menyingkap identitas anak.

“Wartawan juga sebaiknya tidak memberikan informasi yang dapat mengidentifikasi anak, seperti nama lengkap, alamat rumah, atau informasi pribadi lainnya,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Profil Atmakusumah Astraatmadja, Tokoh Pers Nasional yang Meninggal Dunia

Hindari bahasa yang menyudutkan dan menghakimi

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa wartawan juga dapat menggunakan teknik penyamaran dalam memberitakan kasus mengenai anak-anak di bawah umur.

Ia mencontohkan, misalnya dengan melakukan blur, siluet, atau pengambilan gambar dari belakang agar wajah anak tidak terlihat jelas dalam foto maupun video.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau