Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Istana dan Kejaksaan soal Klaim Hotman Paris yang Bisa Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah

Baca di App
Lihat Foto
Kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris dan tim hukum importir importasi gula saat konferensi pers di PN Tipikor PN Jakpus, Selasa (5/8/2025)
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengeklaim bisa membuktikan bahwa kliennya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Nadiem Makarim tidak menerima sepeser pun, tidak ada permainan mark-up, dan tak ada pihak yang diperkaya. Saya hanya butuh waktu 10 menit untuk menunjukkan kebenarannya di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).

Dia mendorong agar perkara ini dibuka secara transparan di Istana Negara dengan disaksikan langsung oleh publik.

Hotman menegaskan, tuduhan terhadap Nadiem tidak memiliki dasar kuat, lantaran hasil penyelidikan tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang menguntungkan mantan menteri tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana respon Istana dan kejaksaan soal klaim Hotman Paris?

Baca juga: Mengaku Tak Terima Dana, Mengapa Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook?

Respons Istana

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan, pemerintah memilih untuk tidak mencampuri urusan tersebut.

“Kita serahkan kepada proses hukum saja,” ujar Hasan dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/9/2025).

Ia menekankan, Istana tetap berhati-hati dan menjaga jarak dari perkara hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki niat maupun kewenangan untuk mengintervensi jalannya proses hukum.

“Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” tegasnya.

Baca juga: 5 Peran Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim

Respons Kejaksaan

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, pihaknya tidak dapat memberikan komentar panjang karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/9/2025), 

Meski demikian, Anang memastikan bahwa Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim.

“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik akan bekerja secara profesional untuk menggali seluruh fakta hukum.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” tutur Anang.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara | Editor: Jessi Carina, Nawir Arsyad Akbar)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi