Advertorial

Kabar Gembira, Pemprov Kaltim Gratiskan Biaya Administrasi Perumahan bagi MBR

Kompas.com - 22/08/2025, 06:45 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi meluncurkan program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan yang membebaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari seluruh biaya administrasi pembelian rumah.

Gubernur Kaltim, Dr H Rudy Mas’ud (Harum), dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama dengan penyalur pembiayaan perumahan MBR di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025), menegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan dasar rakyat, sama pentingnya dengan pangan dan sandang.

“Rumah ini wajib. Bukan hanya pangan dan sandang, tapi tempat tinggal yang layak juga kebutuhan dasar. Program ini hadir untuk meringankan beban rakyat. Sekali lagi, bukan rumahnya yang gratis, tapi biaya administrasinya ditanggung Pemprov,” kata Rudy sebagaimana dikutip dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/8/2025).

Melalui program tersebut, pemerintah akan menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta per unit, mencakup notaris, provisi, hingga administrasi bank.

“Dari data kami, ada sekitar 177.000 masyarakat rentan seperti petani, nelayan, hingga pengemudi ojek daring yang perlu dibantu. Ini bukan sekadar rumah, melainkan soal martabat dan masa depan,” ujar Rudy.

Peluncuran program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan yang membebaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari seluruh biaya administrasi pembelian rumah, Rabu (20/8/2025).Dok Humas Pemprov Kaltim Peluncuran program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan yang membebaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari seluruh biaya administrasi pembelian rumah, Rabu (20/8/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menambahkan bahwa program ini didasarkan pada Pergub Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR.

Pada tahap awal, Pemprov mengalokasikan Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk menanggung biaya administrasi 1.000 unit rumah.

“Dengan program ini, masyarakat cukup membayar cicilan pokok saja. Semua beban tambahan ditanggung Pemprov. Harapannya, program ini juga bisa mengurangi backlog perumahan di Kaltim yang mencapai 250.000 unit,” jelasnya.

Inisiatif tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bahkan, Pemprov Kaltim diminta menyerahkan Pergub beserta paparan program sebagai referensi bagi daerah lain.

Kebijakan tersebut juga sekaligus mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah serta visi Indonesia Emas 2045. (adv Diskominfo Kaltim)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau